Berita Pidie

PN Sigli Sidang Selebgram Aceh Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara terdakwa: Keberatan Dakwan JPU

Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie menggelar sidang perdana terkait dua selebgram Aceh dalam perkara dugaan pencemaran nama baik

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Terdakwa Anita Seri Rezeki (dua dari kiri) bersama pengacara di Hotel Grand Blang Asan Sigli, Kamis (10/2/2022) 

SIGLI - Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie menggelar sidang perdana terkait dua selebgram Aceh dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, Rabu (9/2/2022).

Sidang tersebut dengan agenda membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Sri Wahyuni SH.

Sementara pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU dibacakan Syamsir SH MH dan Naufal Fauzan SH, sebagai pengacara terdakwa Anita Sri Rezeki.

Sebagaimana diketahui, selama ini baik Anita Sri Rezeki dan Moli MR dikenal sebagai selebgram Aceh.

JPU Kejari Pidie, Sri Wahyuni dalam dakwaannya antara lain menyebutkan, Jumat (4/6/2021), terdakwa Sri Anita Rezeki mendatangi tempat usaha pelapor Moli MR di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Kedatangan terdakwa untuk meluruskan persoalan yang terjadi di media sosial (medsos) instagram.

Menurut JPU, terdakwa menanyakan kepada pelapor, terkait perkataannya yang tidak senonoh terhadap dirinya.

Baca juga: Perseteruan Dua Selebgram Aceh di Medsos Berujung ke Meja Hijau, Ini Masalahnya

Baca juga: Selebgram Aceh Herlin Kenza Divonis Denda Rp 12 Juta

Dalam waktu bersamaan, terdakwa juga melontarkan kata-kata tidak senonoh terhadap Moli MR.

Sehingga di lokasi kejadian terjadi perang mulut pelapor dengan terdakwa.

Saat itu, terdakwa mengatakan memiliki bukti bahwa pelapor keluar masuk hotel bersama pria, dan bekerja sebagai kupu-kupu malam.

Sri Wahyuni mengatakan, saat itu terdakwa mengancam pelapor bahwa akan mendatangi tempat pelapor bekerja di satu instansi di Kabupaten Pidie, untuk membeberkan pelapor supaya diketahui publik.

Petugas BNNK Pidie melaksanakan tes urine terhadap pegawai PN Sigli, Sabtu (27/4/2019).
Petugas BNNK Pidie melaksanakan tes urine terhadap pegawai PN Sigli, Sabtu (27/4/2019). (Foto Kiriman Warga)

Menurut JPU, perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik.

Usai JPU membacakan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim PN Sigli menanyakan kepada pengacara terdakwa terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU, apakah diterima atau mengajukan eksepsi.

Sehingga pengacara terdakwa mengajukan eksepsi yang dikabulkan majelis hakim.

Sementara itu, eksepsi tersebut dibacakan pengacara terdakwa pada hari yang sama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved