Breaking News

BBM Nelayan

Ketua Hiswana Migas Aceh Murka, Nelayan Boat Tep-tep tak Dapat Bahan Bakar

Menurutnya, PT Pertamina (Persero) sudah jelas-jelas mengamanahkan setiap SPBUN agar mendistribusikan bahan bakarnya bagi nelayan tradisional yang men

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPC Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin. 

Untuk diketahui dan dipahami SPBUN dilarang melayani kapal-kapal bermesin di atas 30 GT.

Karena kapal-kapal bermesin besar itu sudah masuk kategori pengusaha penangkap ikan.

"Selama ini setahu saya mereka menggunakan bbm non subsidi yang disuplai oleh agen resmi Pertamina, karena SPBUN hanya boleh melayani kapal nelayan di bawah 30 GT dan merekalah yang berhak menikmati subsidi dari pemerintah. Kami akan terus memonitot dan berkoordinasi jika memang benar ada SPBUN yang melayani kapal-kapal besar, sehingga kapal kecil milik nelayan tidak terlayani dan mereka tidak dapat melaut,” tutup Nahrawi Noerdin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved