BBM Nelayan
Ketua Hiswana Migas Aceh Murka, Nelayan Boat Tep-tep tak Dapat Bahan Bakar
Menurutnya, PT Pertamina (Persero) sudah jelas-jelas mengamanahkan setiap SPBUN agar mendistribusikan bahan bakarnya bagi nelayan tradisional yang men
Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
Untuk diketahui dan dipahami SPBUN dilarang melayani kapal-kapal bermesin di atas 30 GT.
Karena kapal-kapal bermesin besar itu sudah masuk kategori pengusaha penangkap ikan.
"Selama ini setahu saya mereka menggunakan bbm non subsidi yang disuplai oleh agen resmi Pertamina, karena SPBUN hanya boleh melayani kapal nelayan di bawah 30 GT dan merekalah yang berhak menikmati subsidi dari pemerintah. Kami akan terus memonitot dan berkoordinasi jika memang benar ada SPBUN yang melayani kapal-kapal besar, sehingga kapal kecil milik nelayan tidak terlayani dan mereka tidak dapat melaut,” tutup Nahrawi Noerdin.(*)
Rekomendasi untuk Anda