Berita Nagan Raya

Polisi Dalami Kasus Rudapaksa Korban Bocah di Nagan Raya, Begini Pengakuan Pelaku

Pelaku MJ (24), sudah ditangkap Polres Nagan Raya pada Rabu (9/2/2022) lalum setelah 4 bulan buron.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dokumen Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya kini terus mendalami kasus perkosaan (rudapaksa) dengan korban bocah 5 tahun di kabupaten tersebut. 

Pelaku MJ (24), sudah ditangkap Polres Nagan Raya pada Rabu (9/2/2022) lalum setelah 4 bulan buron.

Pelaku dibekuk polisi pada sebuah desa di Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Pelaku sempat berupaya kabur dan melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api ke kaki kanan. 

"Kasus itu masih terus kita dalami," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH kepada Serambinews.com, Sabtu (12/2/2022).

Kasat Reskrim melanjutkan, pelaku kini ditahan di Polres setelah menjalani perawatan kaki usai ditembak karena melawan petugas.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Barat Daya Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

 "Pelaku sudah kita mintai keterangan guna mengungkap kasus itu," tukasnya.

Berdasar keterangan pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan itu sebanyak 1 kali kepada korban, bocah berusia 5 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya pada Senin nanti, akan mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) ke Kejari Nagan Raya dengan tersangka MJ.

 "Guna proses pemeriksaan, korban akan didampingi tim pelindungan anak karena masih di bawah umur," terang AKP Machfud.

Seperti diberikan sebelumnya, Polres Nagan Raya membekuk MJ, pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Rabu (9/2/2022).

Pelaku dibekuk pada sebuah desa di Nagan Raya setelah 4 bulan buron. 

Baca juga: 2 Bulan Kabur, Tersangka Rudapaksa Anak di Pidie Jaya Akhirnya Ditangkap di Idi Aceh Timur

Kasus itu dilaporkan keluarga korban pada Oktober 2021 lalu.

Pelaku MJ ternyata residivis yang juga kasus perkosaan anak di bawah umur.

Pelaku kala itu dihukum 6 tahun penjara.

Pelaku pada akhir tahun 2019 lalu, baru bebas dari penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved