Berita Aceh Barat Daya
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda berinisial AK (26), warga salah satu Gampong di Kecamatan Tangan-Tangan
BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus seorang pemuda berinisial AK (26), warga salah satu Gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, pelaku sudah empat kali melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
“Aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa lokasi dalam Kecamatan Tangan-Tangan,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana.
Setelah melakukan aksi itu, katanya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar hingga akhirnya ditangkap pada 13 Januari 2022 lalu.
“Pelaku awalnya melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong pada bulan Oktober 2021 lalu.
Kemudian berselang seminggu pelaku kembali menggauli korban di sebuah rumah kosong,” ungkapnya.
Tidak sampai di situ.
Pada pertengahan Desember 2021 lalu, AK kembali membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk memuaskan birahinya.
“Terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di semak-semak," terangnya.
Baca juga: Pemuda Tega Merudapaksa Siswi SMA di Lapangan Bola, Awalnya Mau Antar ke Rumah
Baca juga: FAKTA Bos Warteg Rudapaksa Karyawan Masih di Bawah Umur, Pelaku Coba Bunuh Diri saat Digeruduk Warga
Untuk memuluskan aksinya, kata Rivandi, pelaku mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak korban berjumpa di lokasi yang sudah ditentukan.
"Sampai korban di lokasi, lalu pelaku membujuk korban, sehingga korban terbuai dengan bujuk rayunya dan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," urainya.
Setelah memuaskan nafsu birahinya, kata Rivandi, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang apa yang sudah mereka lakukan.

Selain itu, pelaku juga mengaku sayang kepada korban dan memberikan uang senilai Rp 20 ribu sebagai syarat tutup mulut.
"Cara lain yang dilakukan pelaku, saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan dia selalu membawa satu pisau cuter," jelasnya.
Seusai empat kali melakukan pemerkosaan terhadap korban, kata Rivandi, pelaku melarikan diri ke Banda Aceh.