Sabtu, 11 April 2026

Internasional

Arab Saudi Penjarakan Pelaku Pencucian Uang Rp 37 Triliun

Pengadilan Arab Saudi pada Minggu (13/2/2022) telah memenjarakan pelaku pencucian uang. Para terhukum menggelapkan uang senilai $2,6 miliar

Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Kantor Kejaksaaan Arab Saudi di Riyadh 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Pengadilan Arab Saudi pada Minggu (13/2/2022) telah memenjarakan pelaku pencucian uang.

Para terhukum menggelapkan uang senilai $2,6 miliar, sekitar Rpo 37,2 triliun.

Hal itu dilaporkan oleh TV milik pemerintah El-Ekhbariya mengutip pernyataan pengadilan.

Baca juga: Jaksa Agung Dicolek DPR Soal Laporan Kasus Gibran Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Pernyataan itu mengatakan dua warga negara Arab Saudi dan sembilan ekspatriat terlibat dalam pencucian uang.

Para terdakwa akan dipenjara dengan total 52 tahun.

Denda juga akan dikenakan, dana dan aset dari portofolio investasi disita untuk negara.(*)

Baca juga: Jaksa Tuntut Teuku Juswin 5 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang Rp 8,6 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved