Internasional
Arab Saudi Penjarakan Pelaku Pencucian Uang Rp 37 Triliun
Pengadilan Arab Saudi pada Minggu (13/2/2022) telah memenjarakan pelaku pencucian uang. Para terhukum menggelapkan uang senilai $2,6 miliar
SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Pengadilan Arab Saudi pada Minggu (13/2/2022) telah memenjarakan pelaku pencucian uang.
Para terhukum menggelapkan uang senilai $2,6 miliar, sekitar Rpo 37,2 triliun.
Hal itu dilaporkan oleh TV milik pemerintah El-Ekhbariya mengutip pernyataan pengadilan.
Baca juga: Jaksa Agung Dicolek DPR Soal Laporan Kasus Gibran Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Pernyataan itu mengatakan dua warga negara Arab Saudi dan sembilan ekspatriat terlibat dalam pencucian uang.
Para terdakwa akan dipenjara dengan total 52 tahun.
Denda juga akan dikenakan, dana dan aset dari portofolio investasi disita untuk negara.(*)
Baca juga: Jaksa Tuntut Teuku Juswin 5 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang Rp 8,6 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kantor-kejaksaaan-arab-saudi-di-riyadh.jpg)