Breaking News

Berita Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Masih Tunggu Pemkab, Draf Qanun Prioritas 2022 Belum Ada

DPRK Kabupaten Aceh Barat masih belum bisa membahas draf Qanun Prioritas 2022. Hal itu terkait belum ada pengajuan draf dari Pemkab Aceh Barat

Penulis: Saiful Bahri | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - DPRK Kabupaten Aceh Barat masih belum bisa membahas draf Qanun Prioritas 2022.

Hal itu terkait belum ada pengajuan draf dari Pemkab Aceh Barat, sehingga lanjutan pembahasan tidak bisa dilakukan.

Salah satunya, Qanun tentang pelaksanaan Pilchiksung atau pemilihan keuchik secara langsung.

“Pembahasan qanun prioritas 2022 ini belum bisa kita lakukan, masih menunggu pengajuan draf qanun dari eksekutif,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin kepada Serambinews.com, Minggu (13/2/2022).

Dikatakan, rancangan qanun yang terangkum dalam Proleg 2022 terdiri dari:

  • Qanun gampong.
  • Pemilihan keuchik secara serentak
  • Kepemudaan
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Perubahan keempat atas qanun No 3/2014 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Baca juga: Danrem 012 TU Pamit, Bupati Aceh Barat Ucapkan Apresiasi atas Kondisi Wilayah yang Aman dan Kondusif

Dia menjelaskan rancangan qanun tersebut nantinya akan ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat.

Kamaruddin mengatakan sejumlah qanun sudah diajukan dan masuk dalam program legislasi tahun 2022.

Sehingga qanun tersebut akan menjadi tugas DPRK untuk dibahas dan menetapkannya sebagai Qanun Aceh Barat.

Disebutkan, sebelumnya sejumlah qanun hanya dilakukan penyerahaan juduln saja.

Sehingga masih menunggu pengajuan drafnya yang kemudian baru bisa dilakukan pembahasan.

Disebutkan, pengajuan qanun prioritas dilakukan dalam Rapat Paripurna perdana tahun 18 Januari 2022.

Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD ke Kejati Aceh

Saat itu DPRK Aceh Barat menggelar rapat paripurna terhadap Program Legislasi (Proleg) Aceh Barat di ruang sidang utama DPRK di Meulaboh.

Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Aceh Barat telah mengajukan sejumlah qanun prioritas 2022.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, dihadiri oleh Bupati Aceh Barat, H Ramli MS bersama unsur Forkopimda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved