JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Baca Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.
Pasal 8
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Janda;
Duda; atau
Anak.
(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
Saudara kandung;
Mertua; dan
Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan
Kartu tanda penduduk atau bukti identitas ?lainnya.
(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.
(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan
Paspor.
Pasal 10
Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan: