Internasional

Gubernur Mekkah Umumkan Proyek untuk Tiga Provinsi, Rp 3,9 Triliun

Gubernur Mekkah, Arab Saudi, Pangeran Khaled Al-Faisal mengumumkan nilai proyek untuk tiga provinsi. Anggaran itu diplotkan untuk tiga wilayah

Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Gubernur Mekkah Pangeran Khaled Al-Faisal 

SERAMBINEWS.COM, MEKKAH - Gubernur Mekkah, Arab Saudi, Pangeran Khaled Al-Faisal mengumumkan nilai proyek untuk tiga provinsi.

Anggaran itu diplotkan untuk tiga wilayah kegubernuran Rabigh, Al-Kamil dan Khulais senilai SR1 miliar atau $275 juta, sekitr Rp 3,9 triliun.

Pangeran Khaled mengunjungi ketiga kegubernuran itu didamping Direktur Departemen pemerintah daerah tersebut, seperti dilansir ArabNews, Senin (14/2/2022).

Pangeran Khaled memimpin pertemuan publik di hadapan penduduk tiga kegubernuran.

Kemudian, meninjau proyek-proyek yang telah selesai, berkelanjutan, dan masa depan.

Dia juga mencari cara untuk mempercepat pekerjaan pada proyek yang tertunda.

Baca juga: Mata Langit Berhasil Temukan Desa Kuno di Bawah Pasir Mekkah, Tempat Nabi Muhammad Tinggal Sebulan

Proyek-proyek tersebut bernilai SR732 juta di Rabigh, lebih dari SR121 juta di Khulais dan SR180 juta di Al-Kamil.

Pangeran Khaled meresmikan beberapa proyek pembangunan di Rabigh.

Termasuk proyek transformasi digital, pembangunan dan rehabilitasi pusat budaya.

Termasuk gedung jaminan sosial dan panti jamaah haji di Meeqat Al-Juhfah.

Di Al-Kamil, Pangeran Khaled meresmikan proyek Kementerian Perumahan Rakyat, serta beberapa proyek kota dan meninjau sejumlah proyek di Khulais.

Selama kunjungannya, dia bertemu dengan penduduk setempat

Kemudian, mendengarkan tuntutan dan usulan pembangunan.

Baca juga: Museum Mekkah Dibuka Untuk Pengunjung, Mengungkap Sejarah Kota Suci

Dia juga menerima sejumlah anak syahid di tiga kegubernuran tersebut.

Pangeran Khaled menyaksikan penandatanganan beberapa perjanjian di Rabigh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved