Kronologi Mantan Kapolsek di Soppeng Dibunuh 4 Pemuda, Pelaku Tak Terima Disalip
Kasus pembunuhan seorang mantan Kapolsek di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.
SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan seorang mantan Kapolsek di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap.
Korban Kompol (Purn) Kamaruddin dihabisi karena masalah sepele oleh 4 pemuda.
Pelaku menganiaya lantaran tak terima disalip anak korban saat di jalan.
Kini keempat pelaku sudah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunTimur.com, Senin (14/2/2022):
Kronologi kejadian
Kejadian ini bermula pada Rabu (9/2/2022) sore.
Saat itu, anak korban berboncengan dengan teman perempuannya.
Anak korban menyalip para pelaku.
Pelaku yang tak terima langsung mengejar anak korban hingga ke kediamannya di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau.
Kemudian anak korban dengan para pelaku terlibat cekcok.
Mendengar keributan, Kamaruddin pun keluar untuk membela anaknya.
Situasi semakin panas sehingga pelaku menikam Kamaruddin tepat di dada kanan.
Korban sempat dilarikan ke puskesmas, namun tidak terselamatkan karena luka yang ia derita.
Diketahui korban merupakan mantan Kapolsek Lilirilau dan Kapolsek Amali.
Baca juga: Penemuan Mayat Remaja Dalam Karung Terkubur di Kebun Kopi, Berawal dari Pengakuan Pelaku Pembunuhan
Baca juga: Vicky Firlana Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Korban Dieksekusi Pakai Gunting, Pelaku Dibekuk
Pelaku berhasil diamankan
Kepolisian dari Polres Soppeng berhasil mengamankan para pelaku.
Identitas mereka masing-masing, MSN (19), Ep (21), YM (19), dan Zn (20), yang kesemuanya warga Kabupaten Bone.
Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, para pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal.
Polisi menyebutkan, peristiwa penikaman yang terjadi pada Rabu (9/2/2022) sore itu, murni akibat peristiwa insidentil.
"Kami cari informasi, ada dimungkinkan sebagian besar masyarakat mengenali korban, karena mantan kapolsek."
"Tapi setelah kami konfrontir, pelaku tidak mengenal korban. Anak korban juga tidak saling mengenal," katanya.
Motif karena masalah sepele
Santiaji menyebut, motif dari kasus ini karena masalah sepele.
Dimana pelaku tak terima disalip oleh anak korban saat berada di jalan.
Pelaku mengejar anak korban hingga ke rumahnya.
Pelaku kemudian cekcok dengan korban hingga akhirnya melukainya hingga tewas.
"Ada ketersinggungan antara sesama pengguna jalan," katanya.
Santiaji menambahkan, pelaku yang menusuk korban adalah MSN, sementara teman-temannya ikut memprovokasi.
"Ketiganya tidak secara langsung melakukan penganiayaan, tapi mereka bersama-sama melakukan provokasi di TKP, sehingga kami menganggap mereka turut serta," katanya.
Para tersangka pun dikenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 56 ke (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: FAKTA Ritual Maut di Pantai Payangan, 11 Orang Tewas hingga Anggota Polisi Jadi Korban
Baca juga: PSBL Langsa Bertahan di Liga 3 Nasional, Lolos ke Babak 32 Besar
Baca juga: Pangdam IM Kunjungi Mercusuar Willems Toren III
Tribunnews.com: FAKTA Mantan Kapolsek di Soppeng Dihabisi 4 Pemuda, Motif Masalah Sepele, Pelaku Tak Terima Disalip