Berita Pidie

Minyak Goreng Langka di Pidie, Polisi Diminta Gerebek Gudang Timbun Migor

Anggota DPRK Pidie minta polisi menggerebek gudang yang dicurigai diduga menimbun minyak goreng (migor)

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Muhammad Idris/Kompas.com
Ilustrasi harga minyak goreng mahal 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Anggota DPRK Pidie minta polisi menggerebek gudang yang dicurigai diduga menimbun minyak goreng (migor).

Sebab, hampir sepekan lebih migor terjadi kelangkaan di Pidie, terutama minyak goreng curah. 

Harga minyak goreng curah dijual kisaran Rp 18 ribu hingga 22 ribu per kg.

Sementara minyak goreng kemasan dijual Rp 24 ribu per liter.

"Hampir tiga pekan lebih warga mengeluhkan kenaikan minyak goreng, terutama minyak goreng curah. Tapi, sekitar sepekan terakhir ini minyak goreng curah justru telah terjadi kelangkaan di pasar," kata anggota DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur SHi, kepada Serambinews.com, Senin (14/2/2022)

Baca juga: Minyak Goreng Curah dan Kemasan Satu Harga Masih Langka, Ini Kata Kadisperindag Aceh

Kondisi itu, kata politikus PNA Pidie, membuat masyarakat kalangkabut membeli minyak goreng curah di pasar, mengingat terjadi kelangkaan.

"Kita minta polisi menggerebek gudang yang dicurigai diduga menimbun minyak goreng curah. Sebab, minyak goreng curah rata-rata dibeli warga miskin," jelasnya.

Menurutnya, saat ini harga minyak kemesan di pusat berbelanjaan Sigli tidak stabil.

Minyak goreng kemasan telah terjadi kelangkaan. 

Sehingga masyarakat sulit mendapatkan minyak goreng kemasan. Hanya sebagian pedagang yang stok minyak goreng masih tersedia.

Baca juga: Asal Mula Ketegangan Ukraina dan Rusia di Ambang Invasi, Ambisi Putin Untuk Wilayah Bekas Uni Soviet

Jika pun ada tersedia pedagang menjual Rp 24 ribu per liter, dengan alasan mahal dibeli dari distributor.

Ia menambahkan, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Pidie harus memantau dan melakukan operasi pasar.

Kegiatan itu sesuai dengan surat edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Nomor 510/0432/PDN/1/2022 tanggal 20 Januari 2022.

"Pemerintah harus menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved