Breaking News

Berita Aceh Utara

Dana Desa Boleh untuk BLT

Tahun 2022 masyarakat miskin di Aceh Utara masih mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa yang bersumber dari APBN

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Fakhrurradhi MH 

LHOKSUKON - Tahun 2022 masyarakat miskin di Aceh Utara masih mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa yang bersumber dari APBN.

Bahkan, Pemerintah Pusat mewajibkan keuchik untuk mengalokasikan 40 persen dalam APBG yang akan diterima setiap gampong di Aceh Utara, dan kabupaten/kota lainnya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tentang Rencana APBN 2022 ditambah PMK 190/PMK 07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Jumlah BLT Rp 300 ribu perbulan selama setahun untuk warga,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Fakhrurradhi MH kepada Serambi, Senin (14/2/2022).

Alokasi dana minimal 40 persen untuk BLT tersebut, kata Fakhrurrazi, menjadi satu dari tiga prioritas yang wajib dialokasikan keuchik.

Sementara prioritas kedua yakni penguatan ketahanan pangan minimal 20 persen seperti pembangunan saluran irigasi, jalan usaha tani, dan usaha masyarakat untuk mempermudah masyarakat memperoleh bahan pangan, misalnya bibit, pupuk dan kebutuhannya.

“Sedangkan untuk delapan persen untuk penanganan Covid-19 seperti pembelian masker, cairan desinfektan dan juga pemberian sembako kepada masyarakat yang diisolasi,” katanya.

Sedangkan sisanya dapat dimanfaatkan keuchik berdasarkan hasil musyawarah rencana pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Baca juga: 20 Gampong di Lhokseumawe Sudah Cairkan Dana Desa Tahap I, 11 Gampong Nilainya Bertambah Gegara Ini

Baca juga: Ini 10 Gampong di Aceh Utara yang Tercepat Cairkan Dana Desa

“Jika ada gampong yang tak mengalokasikan minimal 40 persen untuk BLT, sisa dana dari 40 persen tersebut akan dialihkan ke desa lainnya yang tak mencukupi dana BLT-nya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

Disebutkan, jumlah dana desa Aceh Utara yang bersumber dari Pemerintah Pusat atau APBN tahun 2022 mencapai Rp 607 miliar.

Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan tahun 2021 yaitu 625 miliar atau berkurang 19 miliar.

Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan mantan keuchik ke Jaksa.
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan mantan keuchik ke Jaksa. (SERAMBINEWS/Foto Dok Polres Aceh Utara)

Berkurangnya alokasi dana dari Pemerintah Pusat membuat jumlah dana yang diperoleh gampong di Aceh Utara juga berkurang.

“Jumlah dana desa bersumber dari APBN tahun ini yang dikurangi tersebut sebesar Rp 19 miliar,” kata Fakhrurradhi.

Menurut Fakhrurradhi MH, terjadi pengurangan jumlah dana desa untuk gampong di Aceh Utara itu bervariasi mulai dari Rp 30 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 700 juta.

Tercepat Realisasi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved