Berita Jakarta
Kemenkes Menunggak ke RS Rp 25 Triliun, Pasien Covid Tak Miliki BPJS Tetap Ditanggung
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui masih ada tunggakan kepada rumah sakit (RS) dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Siti Khalimah, mengingatkan, rumah sakit perlu disiplin dan kerja sama.
Bila ada perbaikan dokumen klaim maka segera diselesaikan.
“Semua akan terbayarkan bila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua.
Yang layak bayar akan kita bayarkan segera, tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” katanya, Senin (14/2/2022).
Ia menambahkan, kalau ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.
“Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah.
Jadi, urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” ucapnya.
Pada 2021, pemerintah sudah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus.
Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen Utuh, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Baca juga: Kriteria Pasien Omicron yang Perlu Dirawat di Rumah Sakit: Lansia hingga Belum Divaksin
Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.
Siti menyebutkan, ada klaim 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan.
Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kedaluwarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
Siti Khalimah menuturkan, tunggakan biaya pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp 25 triliun, tersebar di seluruh rumah sakit, baik pemerintah, daerah, hingga swasta.
"Ini ada di semua RS, baik pemerintah pusat, RSUD maupun swasta," kata dia.