Selebriti

Olivia Nathalia Makan Minum hingga Ditegur Hakim Saat Sidang Penipuan CPNS, Agustin Pun Dicecar

Hakim ketua Abu Hanifah sontak menegur anak Nia Daniaty tersebut karena makan saat sidang berlangsung.

Editor: Nur Nihayati
Grid.ID/Daniel Ahmad
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania 

Hakim ketua Abu Hanifah sontak menegur anak Nia Daniaty tersebut karena makan saat sidang berlangsung.

SERAMBINEWS.COM - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathalia menjalani sidang terkait kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penipuan CPNS yang menjerat Olivia Nathania sebagai terdakwa, Senin (14/2/2022).

Hakim ketua Abu Hanifah sontak menegur anak Nia Daniaty tersebut karena makan saat sidang berlangsung.

"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar.

Saudara paham?" kata Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 

"Paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.

Sebagai informasi, Olivia Nathania tidak hadir secara langsung di ruang persidangan.

Baca juga: Cara Berdoa Menyambut Pagi, Ada 4 Doa Pagi Agar Dilancarkan Rezeki dan Dihindarkan dari Bahaya

Baca juga: Begini Cara Cek Kuota dan Pilih Prodi Perguruan Tinggi Untuk Daftar SNMPTN 2022

Baca juga: Seratusan Crosser Meriahkan Open Grasstrack Championship HUT Ke-445 Kota Takengon

Anak penyanyi Nia Daniaty itu dihadirkan melalui Zoom.

Agenda sidang pada hari ini memeriksa enam saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim cecar Agustin

Terduga korban bernama Agustin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dengan terdakwa Olivia Nathania.

Iklan untuk Anda: Seorang ibu rumah tangga ditelan ular piton raksasa
Advertisement by

Dalam kesaksiannya, Agustin mengaku sebagai korban dan merupakan mantan guru SMA Olivia Nathania beberapa tahun lalu.

Saat proses tanya jawab berlangsung, hakim anggota Kamijon menyinggung soal Pasal 55 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena dinilai menjembatani Olivia Nathania dengan terduga korban yang lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved