Berita Aceh Utara

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Aceh Utara dan Lhokseumawe Masih Minim

jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 baik Orang Pribadi maupun Badan per 13 Februari 2022 sebanyak 8.047 wajib pajak

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Lhokseumawe dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela, Selasa (15/2/2022) 

Laporan Saiful Bahri I  Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LhOKSEUMAWE -  Sesuai data yang dirilis Kantor KPP Pratama Lhokseumawe, per 13 Februari 2022, baru 8.047 wajib pajak baik perseorangan ataupun badan  di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang telah melaporkan SPT Tahunan.

Sedangkan pada tahun sebelumnya, jumlah wajib pajak di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang menyampaikan SPT sebanyak 47.841 wajib pajak.

Kepala Kantor KPP Pratama Lhokseumawe, M Taufiq Hidayatullah Al Mahdi, menjelaskan, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021 baik Orang Pribadi maupun Badan per 13 Februari 2022 sebanyak 8.047 wajib pajak

Tentu saja angka ini masih jauh dari target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Genjot Pendapatan Pajak, UPTD BPKA Lhokseumawe Jemput Pajak Online di 126 Lokasi

"Mengingat ini sudah Februari, sementara batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022 dan untuk SPT Tahunan Badan adalah 30 April 2022, maka diharapkan agar masyarakat segera melaporkan SPT Tahunannya," harap disela-sela kegaitan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Lhokseumawe Dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya,  untuk  Suaidi Yahya selaku Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, SE, MSM selaku Wakil Walikota Lhokseumawe dan T. Adnan, SE selaku Sekretaris Daerah Lhokseumawe, juga telah melakukan pelaporan SPT. 

IninPentingnya Kita Lapor SPT Tahunan 

Sesuai rilis yanh diterima Serambinews.com dari KPp Prtama Lhokseumawe, menguraikan, pajak, seperti yang kita pahami bersama adalah tulang punggung pembangunan suatu negara.

Pajak adalah “bensin” untuk operasional negara. Jika tidak ada pajak, maka negara tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya, seperti jaminan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Baca juga: Lithuania Kirim Rudal Anti-Pesawat ke Ukraina Untuk Hadapi Kemungkinan Invasi Rusia

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 

Lalu bagaimana kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sekaligus wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya?

Kita bisa melakukan kewajiban tersebut melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan setahun sekali. Pertanyaan selanjutnya, apa itu SPT?

Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan  penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau  harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak. Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Sesuai dasar hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan.

SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam satu tahun pajak.

Baca juga: Harga Emas Naik, Segini Harga Emas Hari Ini dan Rincian Harga Emas Per Gram Selasa (15/2/2022)

Muara dari proses pengisian SPT Tahunan adalah munculnya jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan wajib pajak tersebut dalam satu tahun.

Setiap WNI yang memiliki NPWP atau yang disebut juga wajib pajak, wajib melaporkan SPT Tahunannya, baik untuk NPWP Orang Pribadi maupun Badan setahun sekali.

SPT Tahunan yang sudah dilaporkan ke negara nantinya akan jadi sumber data bagi pemerintah untuk menghitung pajak yang sudah dihimpun pemerintah selama satu tahun.

Peran Pajak di APBN

Seperti halnya setiap organisasi dan institusi merencanakan keuangannya, setiap tahunnya, pemerintah menyusun rencana keuangan negara baik untuk belanja dan penerimaan negara selama satu tahun. Rencana itu yang kita kenal sekarang dengan nama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di APBN yang sudah disusun oleh pemerintah lewat DPR dan Presiden ini memuat akun belanja negara yang salah satu posnya adalah transfer ke daerah dan dana desa.

Di APBN 2020 yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan, dari total akun belanja negara sebesar 2.540,4 triliun rupiah, 856,9 triliun di antaranya dialokasikan ke daerah di seluruh Indonesia melalui mekanisme transfer ke daerah dan dana desa.

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Naik, Berikut Harga Emas Per Mayam dan Per Gram

Sementara untuk alokasi dana desa bagi Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe selama tahun 2020 adalah sebesar 696,5 miliar rupiah.

Data tersebut menunjukkan bahwa pajak yang kita setorkan ke negara nantinya akan kembali lagi ke tangan kita, yang pengelolaannya dilakukan pemerintah setempat demi kemaslahatan masyarakat.

Cara lapor SPT Tahunan 

Sejak tahun 2012, DJP sudah menerapkan sistem pelaporan daring lewat e-Filing melalui laman DJP di djponline.pajak.go.id.

Dengan cara ini kita tidak perlu lagi berlama-lama menunggu antrian di KPP, cukup dengan cara e-Filing ini kita bisa lapor SPT Tahunan kita dengan mudah di mana pun dan kapan pun.

Jika ada hal yang perlu ditanyakan terkait cara pelaporannya, kita bisa datang langsung ke KPP terdekat, dan nantinya akan dibantu oleh petugas di KPP tersebut.

Dengan kita melaporkan SPT Tahunan kita, kita berkontribusi secara langsung dan tidak langsung demi pembangunan bangsa kit.(*)

Baca juga: Petugas BPKA Bireuen Masuk Kampung Sosialisasikan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved