Berita Politik
PNA Kubu Tiyong Gugat Kemenkumham Aceh
DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019 menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh
BANDA ACEH - DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019 menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (14/2/2022).
Upaya itu dilakukan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh yang pada pokoknya tak dapat mengesahkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB pimpinan Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Tim Kuasa Hukum DPP PNA Kubu Tiyong yang diwakili Imran Mahfudi SH mengatakan, gugatan itu didaftarkan secara e-court dan sudah teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.
"Gugatan ini diajukan karena kita menilai sikap Kanwil Kemenkumham Aceh yang menolak mengesahkan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," katanya memberi alasan.
Imran menguraikan, DPP PNA hasil KLB yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong sudah mendaftarkan permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 30 September 2019 dan semua dokumen persyaratan yang diminta sudah dipenuhi.
"Tapi, karena ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh saat itu belum bersedia menerbitkan keputusan," terangnya.
Namun, sambung Imran, setelah gugatan Irwandi Yusuf berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Kanwil Kemenkumham Aceh juga tidak bersedia menerbitkan keputusan dengan alasan putusan MA tidak menyelesaikan perselisihan.
Baca juga: BREAKING NEWS - PNA Kubu Tiyong Gugat Kemenkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh
Baca juga: Wak Tar Tegaskan Aliansi Penyelamat PNA Tidak Ada Kaitan dengan Kubu Tiyong
Bahkan, menurut Imran, yang lebih mengherankan adalah alasan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh pada 6 Desember 2021 melalui surat Nomor W.1.AH.11.03-877 bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh tak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART partai.
"Setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan, baru pada tanggal 6 Desember 2022 Kanwil Kemenkumham Aceh menegaskan bahwa pelaksaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART partai.
Dan, ternyata verifikasi faktual atas permohonan itu baru dilakukan pada tanggal 20 April 2021," ungkap Imran.

Ia menilai, Kanwil Kemenkumham Aceh sudah bersikap tidak netral dalam konflik PNA.
"Hal ini terlihat dari sikapnya yang tidak konsisten dan bahkan ketidaknetralannya semakin terlihat pada saat kami sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding, tapi justru Kanwil Kemenkumham menerbitkan SK perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf," bebernya.
"Kami berkesimpulan, setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh dalam penolakan permohonan yang dijakukan oleh DPP PNA hasil KLB sudah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, dan asas kecermatan," pungkas Imran Mahfudi.(mas)
Baca juga: PNA Kubu Irwandi Lapor Polda Buntut Kericuhan Saat Bimtek, Tiyong: Itu Hanya untuk Sensasi
Baca juga: Tiyong dan Falevi Di-PAW, Buntut Kisruh Partai Nanggroe Aceh