Berita Aceh Utara

Satuan Lantas Polres Aceh Utara Tertibkan Mobil Truk Bermuatan Over Kapasitas

Satlantas Polres Aceh Utara pada Selasa (15/2/2022) kembali menertibkan puluhan truk yang over dimensi dan overload (ODOL) di lintasan jalan nasional

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara menertibkan truk yang melebihi muatan dan dimensi di kawasan Lhoksukon. 

 Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara pada Selasa (15/2/2022) kembali menertibkan puluhan truk yang over dimensi dan overload (ODOL) di lintasan jalan nasional, kawasan Desa Ceubrek Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara

Penertiban tersebut sudah berlangsung selama sepekan lebih dan akan terus dilakukan petugas.

Karena masih saja ditemukan truk yang melebihi kapasitas muatanya saat melintasi jalan nasional. 

Penertiban tersebut melibatkan personel antara lain, Kepala Unit Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan Patroli(kanit Turjawali) Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara, Aipda Akmal.

Kemudian, Bripka Irwan Saputra, Bripka Fakrizaldan Brigadir Iskandar. 

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Naik, Berikut Harga Emas Per Mayam dan Per Gram

“Penindakan berupa tilang dan imbauan serta teguran kepada pengemudi agar tidak mengangkut barang yang melebihi secara muatan dan dimensi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Lantas AKP Adek Taufik kepada Serambinews.com, Selasa (15/2/2022). 

Disebutkan, tujuan diadakan penertiban tersebut untuk mengurangi terjadinya laka lantas serta terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Wilayah Hukum Polres Aceh Utara.

Dalam kegiatan tersebut lanjut Kasat Lantas, petugas menilang tiga kendaraan.

“Ada sekitar 60 sampai 80 kendaraan yang sudah kita tertibkan,” katanya. 

Baca juga: Lithuania Kirim Rudal Anti-Pesawat ke Ukraina Untuk Hadapi Kemungkinan Invasi Rusia

Bila melebihi kapasitas dan dimensi,  petugas meminta untuk menurunkan barangnya.

Sedangkan bagi sopir yang SIM tidak berlaku lagi atau STNK yang masa berlakunya sudah berakhir itu langsung ditilang. 

“Kemarin ada tiga kendaraan yang kita tilang karena tidak lengkap surat. Kemudian setelah dilengkapi, baru diizinkan kembali untuk mengambil kendaraannya,” ujar Kasat Lantas.(*) 

Baca juga: Kemenkumham Aceh Mengaku Belum Terima Tembusan Gugatan PNA Kubu Tiyong

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved