Berita Abdya
Tersandung Kasus Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Amrin Salim, SAg, MA yang tak lain Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Pelaku bahkan meminta dibebaskan dan itu adalah perwujudan dari sikap tidak merasa bersalah.
Mestinya kalau, pelaku berbesar hati dan putusan itu diterima, sidang kasus ini tidak akan panjang lagi, apalagi di BAP semua terdakwa mengaku.
“Padahal SA mengakui semua saat di BAP, tapi malah saat di persidangan tidak mengakui. Sebenarnya, dia orang besar, harus siap mengakui kesalahan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49), oknum Komisioner KIP setempat.
Baca juga: Penyidik Limpahkan Berkas Ketua KIP Abdya Cs ke Kejari
Oknum komisioner yang kabarnya tak lain adalah Ketua KIP Abdya itu harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 17:30 WIB, di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Selain SA, Satreskrim juga mengamankan pelaku lain, di antaranya TN (53), seorang PNS warga Kuala Batee.
Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46), merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani, dan wiraswasta.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan tersebut berhasil melarikan diri.
Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira pukul 23:00 WIB, menyerahkan diri.
Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Baca juga: Tersandung Kasus Judi Poker, Ketua KIP Abdya Resmi Dinonaktifkan, Yudi Ditunjuk Jadi Plt
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, penyidik Polres Abdya melepaskan dua orang yang sebelumnya sempat diamankan saat kejadian.
Dua orang yang dilepaskan itu yaitu SS dan CN. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan dan para tersangka, keduanya belum ikut bermain atau masih menonton.
Kedua orang itu, awalnya sempat melarikan diri, namun beberapa hari kemudian kedua orang itu menyerahkan diri.
“Kedua itu dilepas berdasarkan keterangan saksi memang belum main, dan dalam qanun itu, pelaku maisir adalah orang yang ikut bermain, sementara dua orang ini masih menunggu giliran, makanya dilepas, dan hanya delapan orang,” papar seorang sumber dari penyidik dari Polres Abdya.(*)