Berita Langsa
Diduga Sodomi Anak Lelaki di Bawah Umur, Pria Asal Sabang Ditangkap di Langsa
setelah menerima laporan dugaan jarimah liwath (sodomi anak dibawah umur) dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Sat Reskrim Polres Langsa menangkap seorang pelaku sodomi anak lelaki masih berumur 3 tahun, tersangka berinisial AH (25) merupakan perantauan dari Kota Sabang.
Pelaku AH sehari-harinya berjualan nasi menyewa warung kios milik orang tua korban, di salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, Rabu (16/2/2022) menyebutkan, pelaku AH diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat dan aduan ibu korban.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah menerima laporan dugaan jarimah liwath (sodomi anak dibawah umur) dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Seorang Oknum Guru Pesantren di Bener Meriah Sudah 6 Kali Sodomi Santrinya, Selalu Tengah Malam
Diperoleh informasi keberadaan pelaku yang berada di sebuah warung di Kecamatan Langsa Baro, pada Kamis (10/2/2022) pukul 14.00 WIB tersangka AH berhasil diamankan.
"Setelah tersangka AH diketahui keberadaannya, siang itu juga pelaku dugaan sodomi ini kita amankan ke Mapolres Langsa," paparnya.
Iptu Krisna menambahkan, prakiraaan motif kejadian ini tersangka AH suka sesama jenis yakni anak laki-laki.
Akibat perbuatannya itu pelaku terancam Pasal 63 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Baca juga: Iran Eksekusi Mati 2 Pria Homo, Dihukum Gantung usai Didakwa Bersalah atas Kasus Sodomi