Breaking News

Update Corona di Aceh

Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA: PPKM Seluruh Aceh Diperpanjang, Lima Daerah Masuk Level 3

Hal itu  tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 hingga 28 Feb

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal ZA 

Pada pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa Bali kali ini anak-anak pada usia 6 s.d 12 Tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Selain perubahan pengaturan tersebut, hal-hal lain yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya tidak mengalami perubahan seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dirjen Safrizal mengatakan, melalui Inmendagri tersebut diharapkan Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:

Perlu kampanye sosialisasi dan pengaktifan penegakan Protokol Kesehatan kepada masyarakat, khususnya di tempat-tempat publik, dengan menerapkan sanksi sesuai perda/perkada yang sudah ditetapkan;

Melaksanakan percepatan vaksinasi baik tahap pertama, tahap kedua, vaksin khusus lansia, termasuk untuk anak-anak dan vaksin booster dengan mengadopsi inovasi-inovasi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah;

Mengoptimalkan fungsi aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat publik serta memberikan sanksi bagi fasilitas publik yang lalai dalam menerapkan aplikasi PL;
Memperkuat kapasitas Kesehatan, dengan mengaktifkan Isolasi Terpusat (Isoter), penguatan kapasitas tempat tidur, serta kapasitas nakes, obat-obatan, dan oksigen.

Meningkatkan kekompakan dan koordinasi antar Forkompimda dengan melakukan Analisa dan Evaluasi (ANEV) secara berkala dan melakukan inspeksi langsung ke lapangan terkait kondisi aktual penanganan COVID-19 di daerah.

Safrizal menekankan bahwa pelaksanaan PPKM berbasis level yang dilakukan terhadap kegiatan masyarakat dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi.

“Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi.

Di tengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk menciptakan kekebalan kelompok.

Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus COVID-19 bisa segera dihentikan,” tutup Safrizal. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved