Update Corona di Aceh
Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA: PPKM Seluruh Aceh Diperpanjang, Lima Daerah Masuk Level 3
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 hingga 28 Feb
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Berdasarkan asesmen situasi pada data Kemenkes yang terdiri dari 2 (dua) penilaian yaitu transmisi komunitas dan kapasitas respon diketahui bahwa per tanggal 14 Februari 2022 Provinsi Aceh masuk kategori Level 2 dengan rincian transmisi komunitas di tingkat 1 dan kapasitas respon tingkat 2.
Sedangkan capaian vaksinasi baik dosis pertama maupun dosis 1 khusus lansia masuk kategori memadai.
Di tingkat kabupaten/kota dalam hal indikator tingkat kasus konfirmasi, semua kab/kota di Provinsi Aceh masuk kategori tingkat 1, kecuali Kota Banda Aceh yang masuk ke tingkat 3.
Kemudian untuk indikator tingkat kematian, semua kab/kota di Provinsi Aceh masih masuk ke tingkat 1.
Namun untuk tingkat pasien rawat di RS hanya enam kabupaten/kota dengan kategori tingkat 1, sedangkan mayoritas kab/kota belum malakukan updating data.
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Perpanjang PPKM, Masa Karantina PPLN Jadi 5 Hari Hingga Pemulihan Ekonomi
Untuk analisis kapasitas respon, khusus untuk indikator tingkat testing, 11 kab/kota di Provinsi Aceh sudah masuk kategori memadai, 2 kab/kota masuk kategori sedang, dan 10 kab/kota masih masuk kategori terbatas.
Dalam hal indikator tracing, hanya 4 kab/kota yang masuk kategori memadai, yaitu Kabupaten Simeulue, Kabupaten Gayo Lues, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sedangkan dua daerah masuk kategori sedang, dan 17 daerah masih masuk kategori terbatas dalam hal indikator tracing.
Untuk indikator treatment, semua kab/kota di Provinsi Aceh masih termasuk kategori memadai dalam Proporsi keterisian tempat tidur rumah sakit nya.
Sedangkan untuk indikator vaksinasi tahap pertama dan vaksinasi lansia tahap pertama, semua kab/kota di Provinsi Aceh sudah masuk kategori memadai.
Namun untuk kategori vaksinasi berdasarkan KTP, hanya Kota Lhoksumawe yang masih masuk kategori sedang, yaitu pada capaian vaksinasi lansia tahap pertama.
Pembatasan kegiatan masyarakat pada Inmendagri 11/2022 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pada daerah dengan status PPKM Level 3, untuk kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan kapasitas WFO 50%.
Berlaku juga untuk restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, gym, dan bioskop dapat buka dari pukul 10.00 s.d. 21.00 dengan kapasitas 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdanganan dapat berjalan dengan kapasitas 75% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dan pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100%.