Update Corona di Aceh
Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA: PPKM Seluruh Aceh Diperpanjang, Lima Daerah Masuk Level 3
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 hingga 28 Feb
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Pemerintah perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.
Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022 menjelaskan beberapa hal yang berubah terhadap pengaturan PPKM sebelumnya.
Perubahan itu, yakni khusus untuk Provinsi Aceh jumlah daerah pada PPKM Level 3 dibandingkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 naik sangat signifikan dari 0 daerah menjadi 5 daerah.
Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 tetap berjumlah 16 daerah dan daerah dengan status PPKM level 1 menurun dari tujuh menjadi dua daerah.
Baca juga: PPKM Diperpanjang di Seluruh Wilayah Indonesia
Lima daerah yang termasuk level tiga, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Lhokseumawe.
Sedangkan kategori Level 2, yaitu: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya.
Selanjutnya Kota Langsa dan Kota Subulussalam. Sedangkan 2 daerah yang masih masuk kategori Level 1, yakni Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Gayo Lues.
Dirjen Safrizal menjelaskan, evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah di wilayah luar Jawa Bali menggunakan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Untuk Kendalikan Pandemi, Gencarkan Vaksinasi dan Dorong Penerapan Prokes
Selain itu, ditambah capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.
Bahwa level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) kurang dari 45% (empat puluh lima persen) dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dosis 1 (satu) kurang dari 60% (enam puluh persen).