Berita Aceh Barat Daya
DKPP-RI Resmi Berhentikan Sanusi dari Anggota KIP Abdya, Kedapatan Bermain Judi Kartu Poker
DKPP-RI secara resmi memberhentikan Sanusi SPd dari anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya).
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Teradu, terangnya, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat Abdya untuk mewujudkan tertib sosial.
Alih-alih menjadi teladan, sikap dan tindakan teradu justru mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP,” pungkas putra Abdya itu membacakan kembali surat keputusan DKPP tersebut.
Kronologis
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan SA (49) oknum komisioner KIP setempat.
Oknum komisioner yang kabarnya tak lain adalah ketua KIP Abdya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Selain SA, Satreskrim juga mengamankan diantaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee. Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani dan wiraswasta.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan penangkapan judi joker itu, terjadi pada Kamis (9/9/2021) sore sekira Pukul 17:30 WIB di Kebun Sawit milik warga di Kawasan Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Baca juga: VIDEO Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk oleh Hakim Mahkamah Syariyah Blangpidie
Saat penggerebekan itu, katanya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Informasi yang diperoleh, dari tujuh orang itu, SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.
Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, sekira Pukul 23:00 WIB menyerahkan diri.
Begitu juga beberapa orang lainnya yang sempat kabur juga menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dua Orang Dilepas
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, penyidik Polres Abdya, melepaskan dua orang yang sebelumnya sempat diamankan saat kejadian.
Baca juga: Diduga Sodomi Anak Lelaki di Bawah Umur, Pria Asal Sabang Ditangkap di Langsa
Dua orang yang dilepaskan itu SS dan CN, berdasarkan hasil pemeriksaan dan para tersangka belum ikut bermain atau masih menonton. Kedua orang itu, awalnya sempat melarikan diri, namun beberapa hari kemudian kedua orang itu menyerahkan diri.
“Kedua itu dilepas, berdasarkan keterangan saksi memang belum main, dan dalam Qanun itu, pelaku maisir adalah orang yang ikut bermain, sementara dua orang ini masih menunggu giliran, makanya dilepas, dan hanya delapan orang,” kata seorang sumber dari penyidik dari Polres Abdya. (*)