Pencucian Uang
KPK Sita Aset Eks Pejabat Tinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar
Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Angin Prayitno sebagai tersangka...
SERAMBINEWS.COM - KPK menyita aset tanah dan bangunan milik mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (APA).
Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Angin Prayitno sebagai tersangka.
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 M," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Ali mengatakan bahwa kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara.
Namun juga mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset.
"Sehingga penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," kata Ali.
KPK, lanjutnya, juga mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU.
KPK menetapkan Angin sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dalam perkara tersebut, Angin sudah menjadi terdakwa.
KPK menduga kuat Angin berusaha menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang didapat dari hasil suap sebelumnya.
"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil TPK (tindak pidana korupsi)," kata Ali, Selasa (15/2/2022).
Dalam perkara sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.
Pertama, suap yang diduga berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT GMP tahun pajak 2016.
Suap sebesar Rp15 miliar itu diserahkan dan ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sementara pada Februari 2018 diserahkan 750 ribu dolar Singapura kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian fee Angin dan Dadan.
Kedua, dari kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak Bank Panin tahun pajak 2016 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar.