Berita Banda Aceh

OJK Tak Pernah Keluarkan Izin Untuk Binary Option dan Robot Trading Forex

Menyikapi maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati

Editor: bakri
https://duwitmu.com/
ilustrasi Trading Forex 

BANDA ACEH - Menyikapi maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.

Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya.

“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.

OJK juga tegas melarang bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian atau skema ponzi,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: OJK Tak Pernah Keluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex

Baca juga: Diduga untuk Main Forex, Bendahara Desa Korupsi Dana Covid-19

Ia menambahkan, OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.

“Perlu diketahui bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi seperti emas, forex, valas, dan lainnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK,” sebut Sekar.

Dari kiri ke kanan, CEO Regional BSI Aceh, Nana Hendriana, Kepala OJK Aceh, Yusri dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Aceh, Achris Sarwani melakukan pertemuan dengan sejumlah media di Kantor OJK Aceh, Senin (10/5/2021). 
Dari kiri ke kanan, CEO Regional BSI Aceh, Nana Hendriana, Kepala OJK Aceh, Yusri dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Aceh, Achris Sarwani melakukan pertemuan dengan sejumlah media di Kantor OJK Aceh, Senin (10/5/2021).  (SERAMBINEWS.COM/MAWADDATUL HUSNA)

Namun dikatakannya, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.

Sementara untuk produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK dapat dicek di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157. (una)

Baca juga: VIDEO Binary Option Jadi Perhatian Khusus Dalam Rapat Kerja DPR RI Dan Podcast Artis Deni Sumargo

Baca juga: Ulama Pertegas Judi Online Haram, Hasil Muzakarah Masalah Keagamaan di Aceh Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved