Berita Aceh Utara
Satuan Lantas Polres Aceh Utara Tertibkan 80 Mobil Truk Bermuatan Over Kapasitas
Satlantas Polres Aceh Utara sudah menertibkan 60 sampai 80 mobil truk yang over dimensi dan overload (ODOL) di lintasan jalan nasional
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara sudah menertibkan 60 sampai 80 mobil truk yang over dimensi dan overload (ODOL) di lintasan jalan nasional, kawasan Desa Ceubrek Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Penertiban itu dilakukan dalam kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL, selama sepekan terakhir ini.
“Penindakan berupa tilang dan imbauan serta teguran kepada pengemudi agar tidak mengangkut barang yang melebihi secara muatan dan dimensi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Lantas AKP Adek Taufik kepada Serambinews.com, Rabu (15/2/2022).
Baca juga: Satuan Lantas Polres Aceh Utara Tertibkan Mobil Truk Bermuatan Over Kapasitas
Disebutkan, tujuan diadakan penertiban tersebut untuk mengurangi terjadinya laka lantas serta terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Wilayah Hukum Polres Aceh Utara.
Dalam kegiatan tersebut lanjut Kasat Lantas, petugas menilang tiga kendaraan.
“Ada sekitar 60 sampai 80 kendaraan yang sudah kita tertibkan,” katanya.
Baca juga: UTU Terima 2.350 Mahasiswa Baru, 40 Persennya Jalur SNMPTN
Bila melebihi kapasitas dan dimensi, petugas meminta untuk menurunkan barangnya.
Sedangkan bagi sopir yang SIM tidak berlaku lagi atau STNK yang masa berlakunya sudah berakhir itu langsung ditilang.
“Kemarin ada tiga kendaraan yang kita tilang karena tidak lengkap surat. Kemudian setelah dilengkapi, baru diizinkan kembali untuk mengambil kendaraannya,” ujar Kasat Lantas.(*)
Baca juga: Solar Langka, Truk Antre di SPBU Lueng Bata Banda Aceh Hingga Macet