Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Juga Dicabut Selama 4 Tahun
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 3,5 tahun terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,"kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam putusannya, Kamis (17/2/2022).
Hukuman pencabutan hak politik terhadap Azis ini sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Di mana jaksa KPK menuntut hak politik Azis Syamsuddin dicabut selama lima tahun.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (17/2/2022).
Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).
Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Yakin Azis Divonis Bersalah, Azis Syamsuddin Janji Tak Berpolitik Lagi
Baca juga: Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang, Dituntut 4 Tahun 2 Bulan
Azis Syamsuddin dan KPK Pikir-Pikir untuk Banding
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding soal vonis tersebut.
Lembaga Antirasuah, kata dia, masih mempelajari semua pertimbangan putusan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Azis.
"Saat ini tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Di sisi lain, KPK, lanjut dia mengapresiasi putusan hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Azis dengan putusan tersebut.
Menurut penjelasannya, hakim telah mengambil alih analisa dalam tuntutan jaksa.
"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa," ujarnya.
Sementara itu, sikap yang sama juga diambil oleh Terdakwa Azis Syamsuddin.
Azis mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan hakim tersebut.
"Dengan putusan yang telah dijatuhkan, Saya akan pikir-pikir yang mulia,” ucap Azis Syamsuddin dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Azis dianggap terbukti bersalah telah melakukan suap terhadap bekas penyidikm KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Hakim. ( Tribunnews.com/ Kompas.tv )
Baca juga: VIDEO VIRAL Pengantin Pria Ini Mendadak Pingsan Usai Ucap Ijab Kabul, belum Sempat Ada Ucapan Sah
Baca juga: Tottenham Hotspur Bisa Hadirkan Paulo Dybala dengan Bantuan Orang Dekat Juventus
Baca juga: Erdayanti Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Pernikahan, Tenda Resepsi Sudah Disiapkan