Berita Aceh Tenggara
Berdalih Urut Badan, Seorang Pria Lansia Asal Kaltim Sodomi Warga Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara (Agara) menangkap seorang kakek berinisial IM (63). Pria lanjut usia (lansia) itu berasal dari Desa Perum Sbt Permai, Kecamatan
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: M Nur Pakar
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS,COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara (Agara) menangkap seorang kakek berinisial IM (63).
Pria lanjut usia (lansia) itu berasal dari Desa Perum Sbt Permai, Kecamatan Sambutan, Provinsi Kalimantan Timur.
Dia ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara diduga melakukan perbuatan sodomi terhadap korban RA (21).
Perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku, Kecamatan Badar, Agara pada Minggu (13/2/2022).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH MH mengatakan awalnya korban dipanggil pelaku.
Dikatakan, korban di panggil ke dalam rumah pelaku dengan alasan untuk diurut badan.
Baca juga: Diduga Sodomi Anak Lelaki di Bawah Umur, Pria Asal Sabang Ditangkap di Langsa
Tetapi, setelah korban masuk ke dalam kamar, langsung mencium korban.
Selain itu, korban juga disuruh membuka baju serta celana dalam dengan alasan dikusuk badan.
Tetapi, pelaku langsung merangkul korban, sehingga korban dicabuli oleh pelaku.
Tersangka dijerat dengan hukum tindak pidana pencabulan, melanggar pasal 63 dari Qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah.
Kini pelaku telah diamankan di sela Mapolres Aceh Tenggar untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.(*)
Baca juga: Seorang Oknum Guru Pesantren di Bener Meriah Sudah 6 Kali Sodomi Santrinya, Selalu Tengah Malam