Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Karir Kader PKS di DPRD Kuningan Tamat, Begini Nasibnya
Anggota DPRD Kuningan Jawa Barat Iyus Firdaus tersandung kasus dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain.
GR dan NN terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Lembata Fransiskus Gewura mengatakan, akan mengambil sikap tegas jika GR terbukti melakukan kesalahan.
Frans begitu ia disapa menambahkan, pihaknya juga akan mengkaji persoalan yang dialami GR sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.
Ia menambahkan, DPC PDI-P Lembata bakal membawa kasus ini ke DPRD untuk disidangkan dalam paripurna.
"Kita internal (PDI-P) ada aturannya, jadi kita rilis dari persoalan, kronologi yang ada lalu kita usulkan ke DPP PDI-P.
Terkait keputusan (sanksi) ada di pusat," katanya. ( TribunBogor/ TribunJabar )
Baca juga: Dorce Gamalama Sudah Siapkan Kain Kafan dan Keranda 6 Tahun Sebelum Meninggal
Baca juga: Pasutri Nekat Robohkan Rumah Baru di Ponorogo, Akibat Cemburu dan Saling Tuduh Punya Kekasih Gelap
Baca juga: 400 Mahasiswa Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh