Berita Aceh Barat Daya

DKPP Pecat Sanusi sebagai Anggota KIP Aceh Barat Daya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) secara resmi memberhentikan Sanusi SPd dari anggota Komisi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Personil Satreskrim Polres Abdya memperlihat barang bukti kartu poker dan uang tunai saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/9/2021) di ruang unit Tipiter. Ikut terlibat Ketua KIP Abdya, guru dan masyarakat 

BLANGPIDIE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) secara resmi memberhentikan Sanusi SPd dari anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Barat Daya (KIP Abdya).

Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum dan dilaporkan ke DKPP seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Bahkan akibat kasus yang menimpa dirinya itu, selain dinonaktifkan sebagai ketua KIP Abdya, dan kini digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt, Sanusi juga akan dicambuk 23 kali sebagaimana vonis yang dijatuhkan majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Pembacaan putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Amrin Salim SAg MA yang tak lain Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).

Hukuman itu lebih ringan 2 kali cambuk dari tuntutan JPU sebanyak 25 kali cambuk.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf SHi MSi saat dikonfirmasi Serambi membenarkan bahwa DKPP-RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi selaku Anggota KIP Abdya.

“Maka dengan adanya putusan itu, maka dalam tujuh hari Komisi Pemilihan Umum harus melaksanakan putusan DKPP ini,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf SHi MSi.

Baca juga: Tersandung Kasus Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk

Baca juga: DKPP-RI Resmi Berhentikan Sanusi dari Anggota KIP Abdya, Kedapatan Bermain Judi Kartu Poker

Putusan terhadap Sanusi itu, katanya, tertuang dalam surat keputusan nomor 05-PKE-DKPP/I/2022 yang digelar dalam rapat pleno oleh 7 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota.

Dalam pertimbang putusan itu, sebut Riza, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa teradu ditetapkan sebagai tersangka dan telah berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Dengan demikian, lanjutnya, teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan uraian fakta persidangan, DKPP berpendapat teradu terbukti melanggar prinsip tertib dan profesional.

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie membacakan vonis terhadap mantan ketua KIP Abdya bersama rekannya dalam kasus maisir, Selasa (15/2/2022).
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie membacakan vonis terhadap mantan ketua KIP Abdya bersama rekannya dalam kasus maisir, Selasa (15/2/2022). (Serambi Indonesia)

Teradu telah membuat kegaduhan sosial yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” sebut Riza membacakan isi putusan.

Teradu, terangnya, seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat Abdya untuk mewujudkan tertib sosial.

Alih-alih menjadi teladan, sikap dan tindakan teradu justru mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved