Berita Aceh Barat Daya
DKPP Pecat Sanusi sebagai Anggota KIP Aceh Barat Daya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) secara resmi memberhentikan Sanusi SPd dari anggota Komisi
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP,” pungkas putra Abdya itu membacakan kembali surat keputusan DKPP tersebut. (c50)
Baca juga: Mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya Dituntut 25 Kali Cambuk Terlibat Kasus Judi Kartu Poker
Baca juga: KPU Nonaktifkan Ketua KIP Abdya, Terkait Kasus Judi Kartu Poker
Kronologis Kasus
* Tim Satreskrim Polres Abdya mengamankan Sanusi (49) karena kedapatan bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 17:30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
* Selain SA, Satreskrim juga mengamankan diantaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee.
* Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee yang berprofesi sebagai pedagang, petani, dan wiraswasta.
* Saat penggerebekan polisi mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.