Berita Aceh Tenggara

Kakek di Agara Rudapaksa Cucu di Sebuah Villa

Laporan keluarga ke kepolisian dilakukan pada 5 Februari 2022 dengan nomor: LP/B/38/II/2022 Aceh/Res Agara, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH 

Sementara korban ditinggalkan di dalam kamar dengan pintu terkunci dari luar.

Tak lama, tersangka datang dan saat itulah ia diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Tak Ada yang Menolong

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka L (55) membiarkan korban tetap di villa.

Baca juga: Usai Ceraikan Istri Keempat, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Ibu Korban Lapor Polisi

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Pidie Jaya Pecandu Film Biru

Korban yang tak lain cucunya sendiri itu kemudian mencoba meminta pulang, tetapi tersangka menolak dan mengatakan “besok saja”.

Korban kemudian melarikan diri dari Villa.

Dia sempat meminta tolong warga untuk mengantarnya pulang, namun tak ada yang bersedia.

Saat itu korban juga melihat kakeknya keluar dari Villa menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian menghubungi temannya meminta tolong untuk dijemput dan kemudian diantar pulang ke rumahnya.

Oleh korban, kejadian itu langsung diceritakan kepada neneknya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kepada polisi dan pada Kamis (10/2/2022) malam, tim Resmob Polres Agara membekuk pelaku di salah satu lokasi di Kabupaten Sedang Berdagai, Sumatera Utara.

“Kini tersangka diamankan Polres Aceh Tenggara," tutup Kasat Reskrim Polres Agara, AKP Suparwanto. (as)

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Barat Daya Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Baca juga: FAKTA Bos Warteg Rudapaksa Karyawan Masih di Bawah Umur, Pelaku Coba Bunuh Diri saat Digeruduk Warga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved