Berita Aceh Tenggara
Kakek di Agara Rudapaksa Cucu di Sebuah Villa
Laporan keluarga ke kepolisian dilakukan pada 5 Februari 2022 dengan nomor: LP/B/38/II/2022 Aceh/Res Agara, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan
KUTACANE - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
Seorang kakek tega merudapaksa (memperkosa) cucunya sendiri.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (30/1/2022) di sebuah vila di Kecamatan Ketambe, tak jauh dari perbatasan Agara dan Gayo Lues (Galus).
Sedangkan laporan keluarga korban ke kepolisian dilakukan pada 5 Februari 2022 dengan nomor: LP/B/38/II/2022 Aceh/Res Agara, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 50 tentang Hukum Jinayat.
Kasat Reskrim menyebutkan, korban sebut saja Mawar (17) merupakan warga Kecamatan Darul Hasanah.
Sedangkan kakeknya L (55), merupakan warga asal Tanah Karo, Sumatera Utara.
L merupakan adik kandung dari nenek korban.
“Pemerkosaan dilakukan tersangka pada tanggal 30 Januari tahun 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu vila di Kecamatan Ketambe,” kata Suparwanto.
Berdasarkan keterangan korban dan pelapor, Suparwanto menjelaskan, pada hari itu sekitar 06.00 WIB pelaku menelpon korban mengajaknya ke Kecamatan Mardinding, Tanah Karo, yang jarangnya puluhan kilometer dari Aceh Tenggara.
Pelaku mengajak cucunya dengan alasan untuk menemani istrinya, karena dia akan ke Medan selama dua hari.
Baca juga: Kakek Asal Sumut Diduga Rudapaksa Cucunya Sendiri di Villa Ketambe, Ini Kronologinya
Baca juga: Kasus Rudapaksa Santriwati, HW Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
“Kepada korban, tersangka berjanji akan memberikan uang jajan jika bersedia menemani istrinya,” ujar Suparwanto.
Korban lalu meminta izin neneknya dan sekitar pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh kakeknya dengan menggunakan sepeda motor.
Di perjalana, tersangka membelokkan kendaraanya ke arah Ketambe Gayo Lues dan bukan ke arah Mardinding, Tanah Karo.
Korban sempat bertanya, namun tersangka diam aja.

Setiba di salah satu villa di Ketambe sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka langsung memasukkan sepeda motornya.
Sementara korban ditinggalkan di dalam kamar dengan pintu terkunci dari luar.
Tak lama, tersangka datang dan saat itulah ia diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Tak Ada yang Menolong
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka L (55) membiarkan korban tetap di villa.
Baca juga: Usai Ceraikan Istri Keempat, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Ibu Korban Lapor Polisi
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Pidie Jaya Pecandu Film Biru
Korban yang tak lain cucunya sendiri itu kemudian mencoba meminta pulang, tetapi tersangka menolak dan mengatakan “besok saja”.
Korban kemudian melarikan diri dari Villa.
Dia sempat meminta tolong warga untuk mengantarnya pulang, namun tak ada yang bersedia.
Saat itu korban juga melihat kakeknya keluar dari Villa menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian menghubungi temannya meminta tolong untuk dijemput dan kemudian diantar pulang ke rumahnya.
Oleh korban, kejadian itu langsung diceritakan kepada neneknya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kepada polisi dan pada Kamis (10/2/2022) malam, tim Resmob Polres Agara membekuk pelaku di salah satu lokasi di Kabupaten Sedang Berdagai, Sumatera Utara.
“Kini tersangka diamankan Polres Aceh Tenggara," tutup Kasat Reskrim Polres Agara, AKP Suparwanto. (as)
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Barat Daya Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Baca juga: FAKTA Bos Warteg Rudapaksa Karyawan Masih di Bawah Umur, Pelaku Coba Bunuh Diri saat Digeruduk Warga