Jumat, 1 Mei 2026

Berita Jakarta

Menag Usul Biaya Haji Rp 45 Juta

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tahun 1443 H/2022 M

Tayang:
Editor: bakri
TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler tahun 1443 H/2022 M menjadi Rp 45.053.368.

Jumlah itu meningkat dibanding usulan pada tahun-tahun sebelumnya karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Usulan biaya penyelenggaraan haji 1443 hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp 45.053.368 per jamaah," ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR secara virtual, Rabu (16/2/2022).

Usulan Bipih yang diajukan Kemenag itu memang meningkat cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya seperti Rp 30,8 hingga Rp 39,2 juta (2019) dan Rp 31,4 hingga 38,3 juta (2020).

Gus Yaqut menjelaskan, beberapa pertimbangan pengusulan biaya haji Rp 45 juta per jamaah ini bertujuan untuk menyeimbangkan dan meringankan beban jamaah dengan biaya yang harus dibayar.

"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya," tutur Menag.

Dari paparan Gus Yaqut, rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan Bipih antara lain untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya PCR di Arab Saudi.

Sementara komponen yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan sebesar Rp 8,9 triliun yang meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.

Baca juga: Menteri Agama Usul Biaya Haji Rp 45 Juta, Jamaah Pertama Direncanakan Berangkat pada 5 Juni

Baca juga: Kemenag Aceh: Penarikan Setoran Pelunasan Biaya Haji Tak Hilangkan Nomor Porsi

Yaqut mengatakan, satuan biaya yang diusulkan sesuai dengan standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk komponen operasional di dalam negeri.

Sementara biaya di Arab Saudi merujuk pada ta'limatul hajj yang secara eksplisit ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.

Biaya Haji Tahun 2018
Biaya Haji Tahun 2018 (Kolase Serambinews.com/Ist)

"Kemudian pemerintah juga mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," timpal Menteri Agama.

Terkait kuota haji yang akan diberangkatkan, Kemenag masih belum mendapatkan kepastian dari Kementerian Haji Arab Saudi.

Apakah 100 persen jamaah bisa diberangkatkan, atau dengan kuota terbatas maupun opsi tidak memberangkatkan sama sekali.

"Salah satu tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji adalah MoU tentang persiapan ibadah haji.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved