Selasa, 19 Mei 2026

TV Digital

Syarat dan Cara Mendapat Perangkat STB Gratis dari Pemerintah Untuk Migrasi ke Siaran TV Digital

Untuk mengetahui apakah masyarakat layak mendapatkan STB gratis dari pemerintah atau tidak, maka bisa melakukan pengecekan data DTKS.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
INSTAGRAM/@siarandigitalindonesia
STB untuk tv digital dan STB untuk tv berbayar. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera menghentikan atau mematikan total siaran tv analog di seluruh wilayah Indonesia.

Proses penghentian siaran tv analog atau Analog Switch Off (ASO) ini dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama dilangsungkan pada 30 April 2022 untuk beberapa wilayah yang masuk dalam daftar tahap ini.

Selanjutnya setelah penghentian siaran tv analog, siaran televisi di Indonesia akan disiarkan melalui siaran tv digital.

Perlu diketahui, siaran tv digital merupakan siaran televisi gratis tanpa memerlukan sambungan internet atau biaya iuran bulanan.

Bagi pemilik televisi yang sudah mendukung siaran tv digital, maka tak perlu menggunakan perangkat tambahan.

Namun bagi pemilik tv analog tidak akan bisa menangkap siaran tv digital, kecuali menggunakan perangkat tambahan yaitu set top box (STB) jenis DVB-T2.

Baca juga: Siap-Siap, Mulai April 2022 Daerah Ini Tak Bisa Lagi Akses Siaran TV Analog, Berikut Daftarnya

Baca juga: Segera Migrasi, Siaran TV Analog Dimatikan Total Per 30 April, dari Banda Aceh hingga Lhokseumawe

Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.

Inilah yang memungkinkan pemilik tv biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli tv digital baru atau mengganti antena tv.

Oleh karena itu, pemerintah berencana membagikan STB gratis kepada masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengklaim ada 3.203.854 unit STB gratis yang siap dibagikan ke masyarakat, jelang ASO tahap I.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Syarat mendapatkan STB gratis dari Pemerintah

Dikutip dari laman Indonesia.go.id syarat untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah adalah harus Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.

Selain itu harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

Baca juga: Jangan Menunggu Siaran TV Analog Dihentikan, Segera Beralih ke TV Digital, Banyak Manfaatnya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved