Tergiur Dijanjikan Kerja, Janda Muda Ditipu Pria Beristri Kenalan di Facebook, Motornya Dirampas
Pria berusia 26 tahun tersebut sudah memiliki istri dan satu anak. Kendati demikian, ia masih saja menggoda Linda yang berstatus janda melalui
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Suasana malam setelah hujan gerimis, membuat keduanya langsung pergi menuju rumah seseorang yang disebut HRD dari perusahaan yang dimaksud.
Baca juga: Kasus Janda Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Oknum Polisi, Iptu RK Divonis 1 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Seorang Janda Kaya Ratusan Juta, Ngaku Anggota Polda Jabar Berpangkat Aipda
Mengetahui itu, korban semakin yakin. Namun ternyata, DK yang usianya jauh lebih muda dari korban punya niat buruk.
DK membawa korban ke lokasi persawahan yang gelap dan jauh dari pemukiman warga.
Ia lalu menghentikan sepeda motor dan membawa kabur kendaraan korban.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi mengatakan, saat kejadian itu terjadi, korban sempat dipukul dua kali di bagian kepala hingga terjatuh.
Ia juga diinjak-injak hingga sempat terseret sejauh 2 meter saat mencoba mempertahankan kendaraannya.
"Korban Linda dipukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga terjatuh dan diinjak-injak dengan mengunakan kaki.
Selanjutnya sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku," ucap Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi, Rabu (16/2/2022), sebagaimana dilansir dari Surya.co.id.
"Korban sempat mempertahankan sepeda motornya namun tidak kuasa sehingga terseret sekitar dua meter kemudian korban meminta pertolongan kepada warga dan tidak berapa lama korban ditolong oleh warga sekitar," sambungnya.
Lebih lanjut disampaikan, pihak kepolisian setempat saat ini sudah berhasil meringkus pelaku.
Baca juga: Tak Terima Istrinya Digoda, Pria di Gresik Aniaya Tetangga Gunakan Palu
Baca juga: Usai Ceraikan Istri Keempat, Pria Ini Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Ibu Korban Lapor Polisi
Segera setelah mendapat keterangan dari korban, pada Selasa (15/2/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, petugas mendatangi kediamaan pelaku di desa setempat.

Pelaku yang saat itu berada di rumah beserta istri dan anaknya yang sedang tidur langsung diciduk.
Barang bukti motor curian dengan nomor polisi W 6775 AK itu juga ikut diamankan.
Adapun motif pelaku tega menipu dan menyakiti wanita yang baru dikenal lewat Facebook tersebut lantaran terhimpit ekonomi.
Niat DK untuk berkenalan dengan wanita di dunia maya pun berujung penjara.
"Tersangka Dodik kurniawan mengaku melakukan hal tersebut karena kepepet terbelit utang," ujar Zunaedi.
Zunaedi menambahkan, akibat perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun kurungan penjara. (Serambinews.com/Yeni Hardika)