Berita Bireuen
Usulan Puskesmas Peusangan dan Jeunieb Bireuen Jadi RS Tipe D Lengkap, Begini Sudah Perkembangannya
Berkas dokumen yang disiapkan Dinkes Bireuen bersama tim lainnya sudah lengkap.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Berkas dokumen yang disiapkan Dinkes Bireuen bersama tim lainnya sudah lengkap.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Wacana peningkatan status dua Puskesmas di Bireuen, yakni Puskesmas Peusangan dan Puskesmas Jeunieb menjadi rumah sakit tipe D mendekati kenyataan.
Berkas dokumen yang disiapkan Dinkes Bireuen bersama tim lainnya sudah lengkap.
Seperti diketahui Puskesmas Peusangan berada di wilayah timur dalam kabupaten ini, sedangkan Puskesmas Jeunieb di wilayah barat.
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, menyampaikan perkembangan soal seusai rapat dengan jajaran Dinkes Bireuen membahas kesiapan kedua Puskesmas itu menjadi RS tipe D.
Rapat ini berlangsung Selasa (15/2/2022) sore.
Baca juga: Puskesmas Peusangan dan Jeunieb Sudah 2 Tahun Disiapkan Jadi RS Tipe D, Begini Sudah Persiapannya
Dalam rapat tersebut juga dihadiri Ketua dan anggota DPRK Bireuen, Asisten III Setdakab Bireuen, Kadis PUPR, Plt Kadis Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kemudian Camat Jeunieb, Camat Peusangan, Kepala Puskesmas Jeunieb, dan Peusangan, serta Bagian Hukum Setdakab Bireuen.
Seusai rapat ini, Muzakkar A Gani SH MSi, didampingi Kadiskes Bireuen mengharapkan pengurusan izin operasional dua rumah sakit tipe D itu harus siap dalam waktu satu bulan.
Saat ini, dokumen itu sudah lengkap dan tingal pengurusan izin operasional.
Bupati mengatakan berbagai dokumen pengurusan izin kedua rumah sakit itu sudah lengkap.
Baca juga: VIDEO Puskesmas Peusangan Siap Menjadi Rumah Sakit Tipe-D
"Dokumen untuk pengurusan izin operasional sudah saya lihat, telah lengkap. Berkasnya sudah diserahkan Kadiskes kepada Kepala DPMPTSP.
Saya juga sudah memberi batas kepada tim dalam satu bulan proses izin sudah selesai," kata Bupati.
Bupati menambahkan, setelah itu tahapan selanjutnya, Kadiskes diminta mempersiapkan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Manajemen Pendukung.