Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Minyak Goreng di Kudus, 2 Orang Pelaku Ditangkap
Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita lima drum berukuran 25 yang diduga berisi minyak goreng palsu.
SERAMBINEWS.COM, SOLO - Polisi membongkar praktik pemalsuan minyak goreng di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, dua orang sudah ditangkap untuk kasus ini.
Mereka diciduk pada Sabtu (12/2/2022) saat hendak kabur ke Jawa Timur.
"Masih dalam pemeriksaan dua orang diduga pelaku, ditetapkan tersangka. Pengananan sejak awal ditangani oleh Polda Jateng," jelasnya saat berada di Kota Solo, Jumat (18/2/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah M dan A.
Keduanya merupakan laki-laki yang berasal dari Blora, Jawa Tengah.
Selain menangkap dua orang tersebut, polisi juga menyita lima drum berukuran 25 yang diduga berisi minyak goreng palsu.
Polisi juga menemukan satu berukuran 400 liter minyak goreng oplosan.
Adanya pemalsuan minyak goreng terungkap setelah pengusaha kerupuk di Kudus menjadi korban.
Pengusaha ini mengaku mendapatkan barang palsu yang disebut penjualnya sebagai minyak goreng curah.
Barang itu ditawarkan dengan harga lebih murah dari yang beredar di pasaran.
Baca juga: Stok Minyak Goreng di Simeulue Stabil, Harga Capai Rp 25 Ribu Per Liter
Baca juga: Minyak Goreng Harga Subsidi Mulai Didistribusikan ke Bireuen
Korban Minyak Goreng Palsu
Kakak beradik pengusaha kerupuk di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditipu oleh penjual minyak goreng.
Bukannya minyak goreng yang didapat Musmiah (58) dan Siti Mutoharoh (45).
Sebanyak 25 jeriken yang mereka pesan justru berisi air.