Berita Banda Aceh
38 Mahasiswa Kembalikan Uang Beasiswa ke Polda Terkait Kasus Korupsi Beasiswa
Ke-38 mahasiswa itu merupakan bagian dari lebih 400 mahasiswa penerima beasiswa tak memenuhi syarat, dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017
BANDA ACEH - Sebanyak 38 mahasiswa telah mengembalikan uang beasiswa yang pernah diterimanya ke Polda Aceh.
Ke-38 mahasiswa itu merupakan bagian dari lebih 400 mahasiswa penerima beasiswa tak memenuhi syarat, dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017.
Pengembalian uang beasiswa itu dilakukan hanya berselang sehari sejak Polda Aceh mengimbau para mahasiswa yang terlibat, agar segera mengembalikan uang bantuan pendidikan tersebut ke kas daerah pada Kamis (17/2/2022).
Untuk melayani pengembalian uang beasiswa itu, Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan tahun 2017 di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Baik untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri, maupun penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3.
“Hingga tadi malam sudah ada 38 orang mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, dengan total pengembalian uang Rp 254.445.000,” sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada Serambi, Jumat (18/2/2022).
Selain dari mahasiswa, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari kordinator beasiswa sebesar Rp 192.200.000, sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp 446.645.000.
Baca juga: MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Utama Korupsi Beasiswa Aceh
Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa, 38 Mahasiswa Kembalikan Dana Bantuan Pendidikan tak Memenuhi Syarat
Dalam hal ini, Winardy memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi.
“Kami memberikan apresiasi kepada mereka.
Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” imbau Winardy.
Kabid Humas Polda Aceh ini sebelumnya mengungkapkan, ada lebih dari 400 mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena tidak memenuhi syarat untuk menerima beasiswa, dan diketahui mereka memberikan kickback kepada koordinator.

“Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," kata Winardy, Kamis (17/2/2022).
"Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana.
Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," tambahnya.
Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberi kesempatan kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, guna menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.
Winardy juga memastikan, bahwa dengan dikembalikannya uang beasiswa itu, para mahasiswa akan terbebas dari jeratan hukum.
Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar, MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Korupsi Beasiswa
"Iya, dengan mengembalikan keuangan negara tersebut maka unsur kerugian negara terhadap mahasiswa tidak terpenuhi.
Makanya, kasus terhadap mereka tak bisa kita proses karena unsur tersebut tidak terpenuhi," demikian Kabid Humas Polda Aceh. (dan)
Baca juga: 400 Mahasiswa Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh
Baca juga: Kapolda: Aceh Tetap Aman dan Damai, Kasus Korupsi Beasiswa Disupervisi KPK dan Bareskrim