Berita Nagan Raya

Sidang 11 Pelaku Rudapaksa 14 Pemuda Nagan Raya Secara Virtual

Sebanyak 11 tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) melibatkan 14 pemuda di Nagan Raya segera diadili di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue

Editor: bakri
Dok: Polres Nagan Raya
Penyerahan 11 tersangka kasus rudapaksa oleh Polres Nagan Raya ke Kejari, Kamis (17/2/2022). 

SUKA MAKMUE - Sebanyak 11 tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) melibatkan 14 pemuda di Nagan Raya segera diadili di Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue yang sidangnya diselenggarakan melalui video conference (vidcon).

Sidang perdana 11 tersangka dengan korban remaja 15 tahun akan digelar pada Rabu (23/2/2022) depan.

Sebanyak 11 tersangka kasus penyekapan dan rudapaksa adalah M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidum Raden Bayu Ferdian SH kepada Serambi, kemarin mengatakan, kasus penyekapan dan pemerkosaan sebanyak 11 tersangka sudah diteruskan ke Mahkamah Syar’iyah.

"Jadwal sudah ditetapkan.

Direncanakan Rabu pekan depan," kata Bayu.

Untuk 11 tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Baca juga: Kakek Asal Sumut Diduga Rudapaksa Cucunya Sendiri di Villa Ketambe, Ini Kronologinya

Baca juga: Tersangka Rudapaksa Bocah Lima Tahun di Nagan Raya Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Sudah 4 Bulan Buron

Proses sidang kasus ini akan dilakukan melalui video conference, karena masih pandemi Covid-19, yakni majelis hakim, JPU, dan PH berada di ruang sidang MS, sedangkan terdakwa berada di Lapas Meulaboh.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya menyerahkan 11 tersangka kasus perkosaan melibatkan 14 pelaku setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Personel Polres Nagan Raya mengiring 11 tersangka rudapaksa untuk dilimpahkan ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022).
Personel Polres Nagan Raya mengiring 11 tersangka rudapaksa untuk dilimpahkan ke Kejari setempat, Kamis (3/2/2022). (DOK POLRES)

Bersama tersangka juga diserahkan barang bukti (BB) dengan korban anak yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (15 tahun), warga sebuah desa di Nagan Raya.

Sedangkan dua orang pelaku lain sebelumnya yakni MR (17) dan J (17) masuk dalam 14 pelaku tersebut sudah dijatuhi vonis penjara oleh Mahkamah Syariah Suka Makmue Nagan Raya.

MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan dan sudah dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dari Lapas Meulaboh ke Lapas khusus anak di Banda Aceh. (riz)

Baca juga: Sidang Perdana 11 Tersangka Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Segera Digelar, Ini Agendanya

Baca juga: Kakek di Agara Rudapaksa Cucu di Sebuah Villa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved