Tercium Pemotongan Beasiswa Ratusan Mahasiswa di Aceh, Begini Modus Operandinya

Kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 belum ada penetapan tersangka aktor utama.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Posko pengembalian dana bantuan pendidikan kasus korupsi beasiswa di Ditreskrimsus Polda Aceh 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 belum ada penetapan tersangka aktor utama.

Publikpun meniliai kasus pemotongan beasiswa itu mangkrak.

Dimana penanganan kasusnya berlarut sejak tahun 2019.

Uang beasiswa ini diduga dikorupsi dan menjadi bancakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari berbagai latar belakang partai politik.

Sehingga kasus itu telah dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menegaskan, dugaan korupsi dilakukan para politisi, membuat penegak hukum memperlambat penanganan kasus ini.

Baca juga: Siap-Siap! Beasiswa LPDP 2022 Segera Dibuka, Tahun Ini Ada Dua Tahap, Catat Tanggalnya

Baca juga: MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Utama Korupsi Beasiswa Aceh

"Pasahal sudab jelas, semuat alur dan jalur modus operandi pemotongan beasiswa tersebut.

Namun kenapa belum ada penetapan tersangka satupun. Ini yang harus dipertanyakan kepada pihak Polda Aceh terkait kasus tersebut," kata Alfian MaTA, kepada Serambinews.com, Sabtu (19/2/2022).

"Publik menilai kasus ini mangkrak dan bisa dilihat karena yang terlibat punya akses atau pengaruh politik sehingga aparat penegak hukum agak lambat dalam menangani kasus tersebut," katanya.

Indikasi korupsi ini awalnya sudah diperiksa oleh Inspektorat Aceh.

Mereka sudah mewawancarai para penerima beasiswa Aceh dan menganalisis arus keuangan.

Hasilnya, berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pernah dikatakan oleh Kepala Inspektorat Aceh hingga diserahkan ke Polda Aceh.

Baca juga: Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar, MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Korupsi Beasiswa

Baca juga: Mahasiswa Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Beasiswa, 400 Orang Bisa Jadi Tersangka

"Sehingga ada arus saat menerima aliran dana tersebut sudah tidak sesuai dan telah terpotong.

Semisalnya, si A dapat beasiswa sebesar Rp 35.000.000 namun, 28.000.000 sudah di kirim ke rek lainnya. Nah baru si penerima menerima dana sisa bersih sebesar Rp 7.000.000," contoh Alfian.

Alfian menambahkan, modus operandi pemotongan itu sudah cukup jelas.

"Kenapa sudah tiga kali pergantian Kapolda Aceh belum juga tuntas dan ditetapkan aktor pemberi beasiswa tersebut," terangnya.

Ia meminta kasus itu harus segera di tuntaskan, dan meminta Kapolri serta KPK untuk mengawal kasus tersebut.

"Jangan orang lain yang menikmati aliran dana itu, mahasiswa yang menjadi korban. Ini aneh dan lucu sehingga menjadi pertanyaan oleh publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Aceh bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, melakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Hasilnya, kata Kepala BPKP Aceh Indra Khaira Jaya, ditemukan kerugian negara senilai Rp10 miliar.

Sedangkan pagu anggaran yang dialokasikan untuk beasiswa ini Rp21,7 miliar.

Ini artinya, ada 46,50 persen yang dikorupsi.

Dalam penanganan kasus ini arus politiknya sangat tinggi.

Sehingga tahun 2019 proses audit investigasi sempat terhenti. Masalah lainnya, ketika proses audit dilanjutkan, tenaga ahli anggota DPRA tidak kooperatif. Selain itu, ada pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan dokumen penting dari BPKP Aceh.

Walaupun berbagai data, saksi sudah diperiksa penyidik, hingga kini belum ada satupun tersangka. Hal ini menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan korupsi oleh Polda Aceh.(*)

Baca juga: 400 Mahasiswa Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved