TV Digital
Aceh Provinsi Pertama yang Beralih ke TV Digital
Untuk di Aceh, siaran televisi analog akan dihentikan pada 30 April 2022, kemudian berlanjut ke daerah lain di Indonesia.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
"Sehingga ketika sinyal yang dipancarkan itu sudah berubah menjadi digital, maka pemancar penerima televisi di rumah itu tidak bisa lagi menerima siaran televisinya," ungkap Mulyadi.
Oleh karena itu, lanjutnya diperlukan suatu perangkat khusus untuk memungkinkan sinyal digital dari suatu pemancaran itu dapat diterima di televisi kita dengan baik yang lebih bersih, jernih, dan canggih.
Kemudian apakah dengan TV digital ini pemirsa TV di rumah harus mengeluarkan biaya tambahan?
"Tidak. Dalam penyiaran televisi digital ini tidak ada, tidak diperlukan internet. Tidak diperlukan biaya langganan dan tidak diperlukan pulsa atau kuota untuk menerimanya. Cukup penerima televisi yang ready digital sudah bisa kita menerima siaran televisi digital tersebut," tuturnya.
Kemudian hal lainnya jelas Mulyadi, yang diikutkan dalam penyiaran digital ini adalah suatu fitur baru yang disebut Early Warning System (EWS). Pemerintah dapat memberikan suatu peringatan dini apabila terjadi suatu bencana. Terlebih Indonesia termasuk dalam ring of fire atau cincin api pasifik sehingga EWS ini sangat penting buat masyarakat.
"Jadi kita memiliki suatu tools tambahan lagi untuk mengetahui, untuk menyebarkan, suatu peringatan bencana pada masyarakat. Kalau sekarang ini didistribusikan melalui SMS atau pesan dari sosial media, sekarang dengan adanya TV digital maka peringatan itu bisa disampaikan melalui TV," ujar Mulyadi.
Jadi ketika orang menonton TV di rumah masing-masing peringatan itu bisa muncul di layar. Bisa diketahui apakah bencananya itu kategori berbahaya, harus melakukan tindakan apapun, maka semua bisa diketahui lebih dini dan real-time.
Dengan begitu mitigasi atau antisipasi terhadap suatu bencana itu bisa dilakukan sedini mungkin. Sehingga korban yang mungkin terjadi akibat bencana itu bisa diminimalisir. "Itulah salah satu keunggulan yang bisa dinikmati kalau pindah ke TV digital," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza dalam webinar tersebut menjelaskan tentang digitalisasi penyiaran, dinamika dan pengawasan.
Reza menegaskan peran KPI adalah salah satunya pengawasan konten. Seperti memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Selain itu menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Disamping itu melakukan pengembangan SDM yang menjamur dengan standar profesionalitas di bidang penyiaran
"Itu menjadi sesuatu hal yang menjadi penting. Ketika pelaksanaan penyiaran digital ini mau dilaksanakan. Tentu saja yang tadinya 20 TV di suatu daerah misalnya, ini nanti tentu saja tidak akan 20 lagi. Namun akan banyak TV digital. Sehingga dengan banyaknya konten, kami prediksi itu tumbuh hampir 50 persen, dari total jumlah lembaga penyiaran swasta TV bisa tumbuh lebih dari 50 persen. Itu KPI mempunyai peran untuk melakukan pengawasan dengan perilaku penyiaran," jelasnya.
Reza menambahkan, di penyiaran digital, tentu ada dampak positif dan negatif. "Saya harus fair bilang ada positif dan negatif," ungkapnya.
Reza mengungkan dampak positifnya, akan lebih menarik perhatian, gambar jernih, suara lebih bersih, interaktif, teknologi EWS. Selain itu yang penting adalah proteksi tayangan untuk anak agar terlindungi dari konten-konten yang tidak sesuai untuk konsumsi anak-anak dan bisa diakses secara gratis.
"Negatifnya, literasi penggunaan STB hanya memberi informasi ada dan tidak ada siaran. Lalu simulcast dan power belum maksimal. Kemudian remote TV jadi 2," ujarnya.(*)
Baca juga: Mau Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo? Begini Caranya