Fakta Bendahara Desa Jadi Tersangka Usai Lapor Atasan Korupsi, Polisi Sebut Sesuai Prosedur

Nurhayati merupakan Bendaraha Desa Citemu yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu berinisial S.

Editor: Amirullah
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

Untuk itu, dalam videonya Nurhayati meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah hanya karena petunjuk Kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut."

"Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.

Awal Mula Kasus hingga Penetapan Tersangka

Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan Kades Citemu berinisal S ke Polres Cirebon.

Hal itu lantaran sang Kades diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Proses penyelidikan pun dimulai.

Oleh Polres Cirebon, berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Desa S ditetapkan tersangka dan berkas diserahkan ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.

Namun, belakangan, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas.

"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Salah satu yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu, yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Sontak, penetapan tersangka itu membuat Nurhayati sakit hati.

Sebab, dia yang melaporkan kasus korupsi dana desa bahkan tidak menerima uang hasil korupsi, namun justru dijadikan tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved