Fakta Bendahara Desa Jadi Tersangka Usai Lapor Atasan Korupsi, Polisi Sebut Sesuai Prosedur
Nurhayati merupakan Bendaraha Desa Citemu yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu berinisial S.
Untuk itu, dalam videonya Nurhayati meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.
Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Apakah hanya karena petunjuk Kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut."
"Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.
Awal Mula Kasus hingga Penetapan Tersangka
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan Kades Citemu berinisal S ke Polres Cirebon.
Hal itu lantaran sang Kades diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Proses penyelidikan pun dimulai.
Oleh Polres Cirebon, berkas dinyatakan lengkap.
Kepala Desa S ditetapkan tersangka dan berkas diserahkan ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.
Namun, belakangan, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas.
"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Salah satu yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu, yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Sontak, penetapan tersangka itu membuat Nurhayati sakit hati.
Sebab, dia yang melaporkan kasus korupsi dana desa bahkan tidak menerima uang hasil korupsi, namun justru dijadikan tersangka.