Fakta Bendahara Desa Jadi Tersangka Usai Lapor Atasan Korupsi, Polisi Sebut Sesuai Prosedur
Nurhayati merupakan Bendaraha Desa Citemu yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu berinisial S.
Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.
"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi," kata M Fahri Siregar.
Atas dasar itu, pihaknya pun menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP," kata AKBP M Fahri Siregar.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.
Penetapan tersangka Nurhayati diduga karena perbuatannya melanggar Pasal 66 Permendagri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa turut memperkaya Supriyadi sang Kades Citemu.
Pembelaan Pihak Desa pada Nurhayati
Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Lukman Nurhakim ikut merasa kecewa atas penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Menurut Lukman, perbuatan Nurhayati yang disebut ikut membantu proses pencairan dana tidak masuk akal.
Sebab, hal itu merupakan tugasnya sebagai bendahara desa.
"Kalau hanya dia mencairkan itu memang hanya tugasnya, dan dia itu melaporkan karena sudah luar biasa tindak korupsinya," kata Lukman, dikutip dari tayangan tvOne, Minggu (20/2/2022).
Kini, pihaknya pun berupaya melakukan pendampingan dan melindungi Nurhayati.
"Seharusnya kan dilindungi bukan ditekan seperti ini, saya bilang ini seakan mematikan api yang sedang menyala untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Disebut Polisi Sesuai Hukum
Baca juga: Sudah 7 Kali Bersetubuh, Remaja Ini Tak Sadar Kalau Kekasihnya Juga Perempuan Hingga Diungkap Polisi
Baca juga: Laporkan Atasan Korupsi, Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon Malah Dijadikan Tersangka
Baca juga: Setelah Lukai TNI AU, KKB Kembali Lepas Tembakan di Distrik Ilaga, Kini Korbannya Warga Sipil