GeRAK Aceh : Metode Penanganan Perkara Beasiswa Diduga Keliru

GeRAK Aceh : Metode Penanganan Perkara Beasiswa Diduga Keliru yang sedang ditangani Polda Aceh

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI 

"Apalagi, publik tahu bahwa adanya perbuatan korupsi terencana dalam kasus beasiswa murni dilakukan oleh oknum anggota DPRA pemilik dana aspirasi dengan menyuruh kepada orang lain.

Yaitu kepada para koordinator yang ditunjuk oleh oknum anggota DPRA untuk pengumpul uang dari mahasiswa yang menerima beasiswa," kata Askhalani

Laporan Asnawi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi lumrah dilakukan jika hasil perhitungan kerugian keuangan negara telah selesai di audit oleh BPKP, dan dalam perkara kasus beasiswa polisi khususnya tim polda sudah melakukan itu.

Secara proses penyelidikan sebelum polisi menetapkan tersangka, maka upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara harus di lakukan terlebih dahulu, tujuannya untuk menyelamatkan uang negara.

Tetapi dalam perkara tersebut hal subtansial dari fokus perkara bahwa adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap unsur-unsur pidana korupsi yang dilakukan oleh siapapun harus dibuka oleh Polda Aceh.

Ini yang sangat penting bukan hanya soal mendorong 400 mahasiswa untuk mengembalikan uang yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Kasus Korupsi Beasiswa, 38 Mahasiswa Kembalikan Dana Bantuan Pendidikan tak Memenuhi Syarat

Tapi hal yang paling urgent adalah fakta-fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang menyebabkan terjadinya unsur pidana korupsi terencana juga menjadi suatu hal yang tidak boleh diabaikan.

"Tidak mungkin mahasiswa penerima beasiswa melakukan perbuatan melawan hukum secara langsung, sebab ada pihak lain yang menjadi perantara lahirnya perbuatan tersebut, yaitu oknum anggota DPRA pemilik uang aspirasi.

Kemudian koordinator dari pihak perwakilan anggota DPRA yang menjadi aktor pengumpul uang, serta pihak dari dinas BPSDM Aceh yang menjadi pihak pengelola uang serta melakukan verifikasi berkas terhadap para mahasiswa yang menerima uang beasiswa," terang Askhalani SHI dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Minggu (20/2/2022).

Dalam UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi di Indonesia, jika merujuk pada pasal 2 dan 3 Jo pasal 55 KUHP maka unsur-unsur pidana terhadap perbuatan melawan hukum sangat detail dijelaskan.

Baca juga: MaTA Desak Polda Aceh Segera Umumkan Tersangka Utama Korupsi Beasiswa Aceh

Dimana salah satunya adalah adanya unsur perbuatan merencanakan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta melakukan perbuatan atas nama jabatan dan kewenangan yang dimiliki, serta unsur-unsur lainnya.

Nah, kata Askhalani SHI, berangkat dari fakta tersebut ,pihak Polda Aceh dalam penanganan perkara beasiswa ini sepertinya dinilai ada yang keliru, dimana hanya difokuskan pada unsur penerima lahirnya perbuatan pidana.

Sedangkan pihak-pihak yang menyebabkan lahirnya perbuatan melawan hukum atau menimbulkan adanya unsur korupsi terencana menjadi diabaikan.

Ini tidak logis dalam penyidikan dan penyelidikan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Baca juga: Ikhwati dan Zulhelmi Calon Kuat Ketua PWI Bireuen

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved