Berita Banda Aceh

Petugas BNNP Aceh Tangkap Oknum Satpol PP dan WH, Ternyata Pelaku Berstatus PNS

Personel BNN Aceh langsung mengamankan tersangka EN begitu melihat gelagat yang ditunjukkan oknum PNS tersebut begitu mencurigakan.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
zoom-inlihat foto Petugas BNNP Aceh Tangkap Oknum Satpol PP dan WH, Ternyata Pelaku Berstatus PNS
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi

Personel BNN Aceh langsung mengamankan tersangka EN begitu melihat gelagat yang ditunjukkan oknum PNS tersebut begitu mencurigakan.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, menangkap EN alias Eri (42) warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Kamis (17/2/2022) dini hari.

Penangkapan EN yang belakangan diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh tersebut berawal dari informasi ada dugaan pesta sabu yang sedang berlangsung di rumah tersangka.

Menindak lanjuti laporan tersebut petugas BNN Aceh bergerak cepat menuju ke lokasi.

Begitu tiba di sana, petugas hanya mendapati EN berada di rumahnya.

Sementara orang lain tidak ada di sana. Personel BNN Aceh langsung mengamankan tersangka EN begitu melihat gelagat yang ditunjukkan oknum PNS tersebut begitu mencurigakan.

Baca juga: Kesal Dibangunkan untuk Menyapu, Pengantin Baru Tak Jadi Marah karena Melihat yang Berserakan

Baca juga: Janda di Kota Ini Dianggap Pembawa Bencana Hingga Diasingkan

Petugas juga langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka EN dan personel BNN Aceh menemukan sebuah kaca pirex bekas pelaku menggunakan sabu-sabu.

Bukan hanya itu saja, hasil dari tes urine tersangka juga positif.

Oknum Satpol PP dan WH Aceh itupun tak bisa bergeming, langsung digiring menuju ke Kantor BNN Provinsi Aceh.

Demikian disampaikan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi, melalui Kabid Brantas, Kombes Pol Mirwazi kepada Serambinews.com, Minggu (20/2/2022).

Menurut Mirwazi, saat ini tersangka EN sudah ditahan dan hasil pemeriksaan terungkap sejumlah nama pengguna sabu lainnya yang sering pesta narkoba dengan tersangka.

Baca juga: Rumah Petani di Aceh Utara Rata dengan Tanah Diterjang Puting Beliung, Begini Kronologisnya 

Baca juga: Wapres AS Akui Kemungkinan Perang Menjadi Nyata di Eropa, Tanda Mengerikan Sudah Terlihat

"Rata-rata nama pengguna sabu yang sering menggelar pesta narkoba dengan tersangka EN adalah rekan-rekan kerjanya," sebut Kombes Mirwazi.

Mantan Kapolres Nagan Raya ini menerangkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengetahui sejauh mana pelaku sudah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta dari mana selama ini oknum PNS itu mendapat suplai sabu-sabu yang selama ini digunakan, sebut Kabid Brantas BNN Aceh, Kombes Pol Mirwazi.

Kombes Mirwazi juga menerangkan tersangka EN alias Eri pernah lari dan menghindari tes urine yang dilaksanakan secara mendadak oleh Satpol PP dan WH Aceh, di tahun 2020 silam.

Baca juga: Gawat! Pengguna Pukat Trawl Ancam Tabrak Perahu Nelayan Samudera Aceh Utara, Begini Dampaknya 

Baca juga: VIDEO - Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Bendahara Desa juga Dijadikan Tersangka, Begini Kisahnya

"Informasi yang kami terima pelaku sempat terlihat di kantor. Tapi, begitu akan dilakukan tes uine yang dilaksanakna mendadak, tiba-tiba pelaku menghindar dan langsung meninggalkan lokasi.”

“Kalau memang diri bersih kenapa harus lari. Itu yang menjadi kecurigaan kuat tersangka EN menggunakan barang terlarang," terang Kabid Brantas BNN Aceh ini.

Lalu, ada sejumlah petugas Satpol PP dan WH Aceh yang juga meninggalkan lokasi tes urine pada saat itu dan pungkas Kombes Mirwazi semuanya akan ditelisik melalui pemeriksaan intensif yang akan terus dilakukan terhadap oknum Satpol PP dan WH Aceh tersebut.(*)

Baca juga: Joe Biden dan Vladimir Putin Membuat Blog, Sebelum Perang di Ukraina Benar-benar Terjadi

Baca juga: Penerima Bansos Sembako dari Kemensos di Aceh Utara Capai 26.341 KPM, Nominal Rp 200 Ribu/Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved