Berita Aceh Tamiang

Satlantas Aceh Tamiang Amankan Sopir Truk yang Mengaku Kena Pungli Rp 500 Ribu

Polisi mengamankan R berkaitan dengan video yang tersebar di medsos yang menarasikan bahwa R menjadi korban pungli petugas sebesar Rp 500 ribu.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Dok Satlantas Polres Aceh Tamiang
R (tengah) saat diamankan polisi dari UPPKB Seumadam, Minggu (20/2/2022). Polisi memintanya mengklarifikasi tentang video yang menyatakan pungli. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang sopir truk yang sebelumnya ditilang karena mengangkut barang melebihi kapasitas.

Sopir berinisial R warga Nisam, Aceh Utara itu diamankan saat berada di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, Aceh Tamiang pada Minggu (20/2/2022) sore.

Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang Iptu Jufni menjelaskan R diamankan ketika hendak menuju Sumatera Utara. "Diamankan saat berada di jembatan timbang Seumadam," kata Jufni.

Jufni menegaskan pihaknya mengamankan R berkaitan dengan video yang tersebar di media sosial. Dalam video itu dinarasikan R menjadi korban pungli petugas sebesar Rp 500 ribu. "Diamankan untuk klarifikasi, karena diduga kuat dia yang merekam vedeo itu," ujarnya.

Sebelumnya Jufni telah membantah keras anggotanya meminta uang Rp 500 ribu kepada sopir truk yang terjaring operasi rutin di Kota Kualasimpang, Minggu (20/2/2022).

Bantahan ini disampaikan Jufni menyusul beredarnya video di media massa yang dinarasikan seorang anggota Polantas meminta uang kepada pelanggar lalu lintas. “Tidak benar, video itu tidak benar,” tegas Jufni.

Berdasarkan hasil penelusurannya, kejadian itu bermula saat Bripka Ade P menghentikan truk Fuso BL 8966 NH di depan Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang, Minggu (20/2/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Pengendara truk, R warga Nisam, Aceh Utara dinilai telah melakukan pelanggaran karena mengangkut barang melebihi kapasitas. Truk bermuatan TBS kelapa sawit itu diketahui membawa muatan 35,130 ton dari ketentuan maksimal 27,200 ton. “Overload, oleh petugas kita dikenakan sanksi tilang,” ujarnya.

Menurut Jufni, R sempat bertanya kepada Bripka Ade tahapan pembayaran denda tilang. “Anggota kita menyarankan dia untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang tertulis di surat tilang,” sambung Jufni.

Namun R disebutkan hanya ingin membayar denda. “Si sopir kemudian bertanya kalau bayar denda saja bagaimana caranya, dijelaskanlah melalui BRI, tapi biasanya dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu,” beber Jufni.

Jufni mengaku tidak bisa menyimpulkan hasil komunikasi itu bekembang menjadi pungutan liar. Namun ada dugaan sopir tersebut salah mengartikan bahasa petugas kalau Rp 500 ribu merupakan denda maksimal bila dibayar melalui bank.

“Video yang beredar tidak sesuai dengan narasi. Kita tidak tahu motivasinya apa, yang jelas ini merugikan kami,” kata Jufni.(*)

Baca juga: Sopir Truk Diamankan Satlantas Gegara Mengaku Kena Pungli Rp 500 Ribu, Video Beredar di Medsos

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved