Anak Lahir di Luar Kota, Mengurus Akta Kelahiran di Alamat Domisili Orang Tua? Ini Kata Dukcapil
Misalnya orang tua berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun sedang berada di Jakarta karena alasan tertentu hingga melahirkan anaknya di kota
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
"Ini dinamakan dengan pelayanan terintegrasi, membuat akta kelahiran sekaligus membuat Kartu Keluarganya," pungkas dia.
Jika tak punya Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit
Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, bila para orang tua tak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak perlu was-was.
Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, surat keterangan itu bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.
"Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," kata Ningrum.
Baca juga: 30 Tahun Istri Ditipu Suami, Syok saat Periksa HP, Ternyata Sudah Nikahi 18 Wanita dengan Cara Ini
Lantas, bagaimana bila sang anak tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya?
Dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal yang demikian sudah diatur.
Akta kelahiran tetap bisa dibuat berdasarkan berita acara dari kepolisian.
"Apabila berita acara tersebut tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran. Anak tersebut dapat masuk anggota KK pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang bersedia," jelas Ningrum.
"Dengan demikian, tidak ada seorang anak yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)