Breaking News

Anak Lahir di Luar Kota, Mengurus Akta Kelahiran di Alamat Domisili Orang Tua? Ini Kata Dukcapil

Misalnya orang tua berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun sedang berada di Jakarta karena alasan tertentu hingga melahirkan anaknya di kota

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi akta kelahiran 

Dijelaskan Zudan, prinsip yang diterapkan dalam administrasi kependudukan, semua dokumen kependudukan dibuat di alamat domisili.

"Prinsip dalam administrasi kependudukan, semua dokumen kependudukan dibuat di tempat alamat domisili," kata Zudan sebagaimana dikutip dari Instagram @zudanarifofficial .

Prinsip pengurusan administrasi kependudukan sesuai alamat domisili ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, yakni menganut azas domisili.

"Ketika bayi baru lahir, misalnya ibunya orang Medan sedang pergi ke Jakarta dan melahirkan di Jakarta, maka bayi itu nanti dibuatkan NIK sesuai dengan alamat ibu dan ayahnya. Pulang ke Medan," terang Zudan.

"Jadi bayi yang lahir di mana pun, dibuatkan NIK sesuai dengan azas domisili ibunya," sambungnya.

Adapun tujuan diterapkannya prinsip azas domisili ini, lanjut Zudan, untuk mempermudah orang tua merawat anak-anaknya dalam satu keluarga.

"Harapannya bayi dan ibunya menjadi satu keluarga bertempat tinggal di alamat yang sama," pungkas Zudan.

Baca juga: Mudah! Begini Cara Lengkap dan Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran Jika Hilang, Tidak Dipungut Biaya

Mengurus Akta Kelahiran anak tanpa NIK

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, untuk membuat Akta Kelahiran anak, syaratnya ialah melampirkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau desa.

Selain itu, anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran itu juga harus sudah dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).

Namun, bila anak yang baru lahir belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga, dikatakan Zudan, proses pembuatannya tetap bisa dilakukan, bersamaan dengan pengurusan memasukkan anak dalam daftar anggota Kartu Keluarga.

"Proses memasukkan (bayi baru lahir) dalam Kartu keluarga dan pembuatan Akta Kelahiran bisa diproses bersama-sama di Dinas Dukcapil pada hari yang sama," ujar Zudan sebagimana dikutip dari Instagram @zudanarifofficial, Rabu (11/1/2022).

Dijelaskan Zudan, para orang tua nantinya cukup memberitahu Dinas Dukcapil setempat bahwa anaknya belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga.

Dinas Dukcapil kemudian akan memproses pengurusan KK serta pembuatan Akta Kelahiran secara bersamaan.

Baca juga: Mudah, Ini Syarat Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA), Simak Prosedur Pengurusannya

"Nanti Dinas Dukcapil akan memasukkan anak teman-teman ke dalam Kartu Keluarga sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran," jelas Zudan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved