Anak Lahir di Luar Kota, Mengurus Akta Kelahiran di Alamat Domisili Orang Tua? Ini Kata Dukcapil
Misalnya orang tua berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun sedang berada di Jakarta karena alasan tertentu hingga melahirkan anaknya di kota
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Akta kelahiran ini merupakan dokumen kependudukan yang sifatnya sangat penting bagi anak.
Seperti diketahui, dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya.
Untuk anak baru lahir, identitas diri dan status kewarganegaraan ditunjukkan dengan Akta Kelahiran, sebagaimana dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, anak yang tidak punya Akta Kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik.
Selain itu, anak pun jadi rentan jadi korban tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.
Akta kelahiran anak harus diurus segera oleh orang tua setelah lahir.
Baca juga: Untuk Bayi Baru Lahir, Lebih Dulu Buat Akte Kelahiran atau Dimasukkan ke KK? Ini Penjelasan Dukcapil
Mengurus akta kelahiran anak biasanya disesuaikan dengan alamat domisili orang tua.
Namun bisa saja terkadang orang tua melahirkan anaknya saat sedang berada di luar daerah.
Dengan kata lain, anak mereka lahir di luar domisili.
Misalnya orang tua berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara.
Namun sedang berada di Jakarta karena alasan tertentu hingga melahirkan anaknya di kota ini.
Jika demikian, bagaimana pengurusan akta kelahirannya?
Apakah harus diurus di alamat atau kota domisili orang tua atau bisa diurus di kota dimana anak tersebut lahir?
Baca juga: Mau Buat Akta Kelahiran Tapi Namanya Belum Dimasukkan Dalam Kartu Keluarga, Simak Prosedurnya
Penjelasan Dukcapil
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui akun Instagram @zudanarifofficial sudah memberikan penjelasan mengenai pengurusan akta kelahiran bagi anak yang lahir di luar domisili.
Dijelaskan Zudan, prinsip yang diterapkan dalam administrasi kependudukan, semua dokumen kependudukan dibuat di alamat domisili.
"Prinsip dalam administrasi kependudukan, semua dokumen kependudukan dibuat di tempat alamat domisili," kata Zudan sebagaimana dikutip dari Instagram @zudanarifofficial .
Prinsip pengurusan administrasi kependudukan sesuai alamat domisili ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, yakni menganut azas domisili.
"Ketika bayi baru lahir, misalnya ibunya orang Medan sedang pergi ke Jakarta dan melahirkan di Jakarta, maka bayi itu nanti dibuatkan NIK sesuai dengan alamat ibu dan ayahnya. Pulang ke Medan," terang Zudan.
"Jadi bayi yang lahir di mana pun, dibuatkan NIK sesuai dengan azas domisili ibunya," sambungnya.
Adapun tujuan diterapkannya prinsip azas domisili ini, lanjut Zudan, untuk mempermudah orang tua merawat anak-anaknya dalam satu keluarga.
"Harapannya bayi dan ibunya menjadi satu keluarga bertempat tinggal di alamat yang sama," pungkas Zudan.
Baca juga: Mudah! Begini Cara Lengkap dan Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran Jika Hilang, Tidak Dipungut Biaya
Mengurus Akta Kelahiran anak tanpa NIK
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melalui akun Instagram @zudanarifofficial menjelaskan, untuk membuat Akta Kelahiran anak, syaratnya ialah melampirkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau desa.
Selain itu, anak yang akan dibuatkan Akta Kelahiran itu juga harus sudah dimasukkan dalam Kartu Keluarga (KK).
Namun, bila anak yang baru lahir belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga, dikatakan Zudan, proses pembuatannya tetap bisa dilakukan, bersamaan dengan pengurusan memasukkan anak dalam daftar anggota Kartu Keluarga.
"Proses memasukkan (bayi baru lahir) dalam Kartu keluarga dan pembuatan Akta Kelahiran bisa diproses bersama-sama di Dinas Dukcapil pada hari yang sama," ujar Zudan sebagimana dikutip dari Instagram @zudanarifofficial, Rabu (11/1/2022).
Dijelaskan Zudan, para orang tua nantinya cukup memberitahu Dinas Dukcapil setempat bahwa anaknya belum dimasukkan dalam Kartu Keluarga.
Dinas Dukcapil kemudian akan memproses pengurusan KK serta pembuatan Akta Kelahiran secara bersamaan.
Baca juga: Mudah, Ini Syarat Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA), Simak Prosedur Pengurusannya
"Nanti Dinas Dukcapil akan memasukkan anak teman-teman ke dalam Kartu Keluarga sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran," jelas Zudan.
"Ini dinamakan dengan pelayanan terintegrasi, membuat akta kelahiran sekaligus membuat Kartu Keluarganya," pungkas dia.
Jika tak punya Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit
Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, bila para orang tua tak memiliki surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan, tidak perlu was-was.
Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum menjelaskan, surat keterangan itu bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Formulir SPTJM dari Dinas Dukcapil setempat diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi.
"Begitu juga jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," kata Ningrum.
Baca juga: 30 Tahun Istri Ditipu Suami, Syok saat Periksa HP, Ternyata Sudah Nikahi 18 Wanita dengan Cara Ini
Lantas, bagaimana bila sang anak tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tuanya?
Dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal yang demikian sudah diatur.
Akta kelahiran tetap bisa dibuat berdasarkan berita acara dari kepolisian.
"Apabila berita acara tersebut tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM kebenaran data kelahiran. Anak tersebut dapat masuk anggota KK pengurus panti asuhan, atau KK orang lain yang bersedia," jelas Ningrum.
"Dengan demikian, tidak ada seorang anak yang tidak bisa mendapatkan akta kelahiran," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)