Mudah, Ini Syarat Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA), Simak Prosedur Pengurusannya
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas, juga ada dokumen identitas lain yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sesuai dengan namanya, kartu KIA diperuntukkan bagi anak-anak yang usianya kurang dari 17 tahun.
Seperti KTP bagi orang dewasa, kartu KIA atau juga disebut dengan KTP Anak juga sangat penting dan perlu dimiliki oleh setiap anak.
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Sementara yang membedakan Kartu Identitas Anak ini dengan KTP dewasa adalah, pada fisiknya tidak menyertakan chip elektronik seperti yang ada pada KTP dewasa.
Ini karena pada tahap awal penerapan KTP anak ini memang belum elektronik seperti KTP pada umumnya.
Kartu KIA yang digagas sejak 2016 ini jarang diketahui bagaimana cara membuat atau prosedur pengurusannya.
Baca juga: Kadisdukcapil Kota Banda Aceh Ajak Orang Tua Segera Daftar Kartu Identitas Anak, Ini Manfaatnya
Baca juga: Sebanyak 31.579 Anak di Abdya belum Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk memperkuat perekaman data dan identitas warga Indonesia.
Penerapan Kartu Identitas Anak ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Program kartu KIA akan dilakukan secara bertahap.
jadi, para orang tua setelah lahirnya anak kini tidak hanya mengurus akta kelahiran untuk anak tersebut, tetapi juga harus membuatkan KTP anak atau KIA.
Selain untuk identitas diri anak, kartu KIA ini juga digunakan untuk daftar sekolah, daftar BPJS Kesehatan, hingga buka rekening di bank.
Jenis kartu KIA
Melansir dari situs resmi Indonesia.go.id, ada dua jenis kartu KIA yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
Baca juga: Untuk Bayi Baru Lahir, Lebih Dulu Buat Akte Kelahiran atau Dimasukkan ke KK? Ini Penjelasan Dukcapil
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Domisili Untuk Perubahan Data Pada Dokumen Kependudukan, Ini Syarat-Syaratnya
Yaitu Kartu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan Kartu KIA untuk anak usia 5-17 tahun.